By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
CND IndonesiaCND IndonesiaCND Indonesia
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Search
  • ADVERTISE
  • ONLINE BESTHot
  • CUSTOMER
  • SERVICES
  • SUBSCRIBE
© 2024 CND Indonesia | All Rights Reserved
Reading: Tudingan ke JR Tidak Benar, Jubir dan Tim Hukum JOEL Ambil Langkah Tegas
Font ResizerAa
CND IndonesiaCND Indonesia
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
Search
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Follow US
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 CND Indonesia | All Right Reserved
CND Indonesia > Blog > Daerah > Tudingan ke JR Tidak Benar, Jubir dan Tim Hukum JOEL Ambil Langkah Tegas
Daerah

Tudingan ke JR Tidak Benar, Jubir dan Tim Hukum JOEL Ambil Langkah Tegas

19/09/2024
Jubir Dan Kuasa Hukum JOEL (19/09/2024). Rty / CND Indonesia
SHARE

SK Bupati Bersifat Rahasia Jatuh ke Tangan Masyarakat, Diduga Kuat Ada Bocoran Dari Oknum-oknum Kemendagri

Adanya pemberitaan yang masif yang diberitakan oleh beberapa media online yang berkaitan dengan upaya penzoliman untuk memaksa pihak penyelenggara mendiskualifikasi pasangan JOEL terkait dengan kasus yang tidak pernah dilakukan oleh Johannes Rettob yaitu pergantian pejabat semasa menjabat Plt Bupati Mimika itu tidak benar alias hoaks.

Hal ini ditegaskan oleh Juru bicara dan Tim Hukum JOEL dalam jumpa pers Kamis (19/09/2024) di Sekretariat JOEL.

Saleh Alhamid selaku Juru bicara JOEL menyampaikan bahwa berkaitan dengan tuduhan penyampaian pengaduan beberapa oknum masyarakat kepada pihak penyelenggara Pilkada, yang mana disampaikan JR telah melakukan tindakan yang melanggar aturan, dimana ada meroling 15 pejabat.

“Sebetulnya yang pantas menjawab ini adalah BKPSDM, ini betul apa tidak. Dan saya mau sampaikan dengan tegas bahwa hal itu adalah tidak benar. JR tidak pernah meroling 15 orang itu, yang ada itu mereka yang meminta pengunduran diri dari jabatan,” tegasnya.

Kata Salah, hal ini sudah dilaporkan ke Kemendagri dan Kemendagri sudah menyurati Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah. Dimana surat Kementerian dengan nomor 100.2.2.6/6414/Otda yang isinya menjelaskan tentang pengaduan tersebut.

“Kementerian Dalam Negeri meminta kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah untuk membentuk tim investigasi berkaitan dengan laporan tadi. Tim investigasi ini dari inspektorat dan badan kepegawaian Provinsi Papua Tengah untuk melakukan investigasi, melakukan pemeriksaan benar atau tidak terhadap apa yang ditujukan oleh beberapa orang terhadap JR,”katanya.

Dari hasil investigasi tersebut, disampaikan Saleh tim tidak dapat menyimpulkan bahwa 15 orang yang dimaksud dalam surat Plh Ditjen Otda sama dengan nama 15 orang pejabat yang mengundurkan diri dari jabatan defenitif, mengingat surat Plh Ditjen tidak dapat melampirkan daftar nama 15 orang pejabat yang dimaksud.

“Ini ada kelainan tidak ditemukan ke 15 orang yang dimaksud oleh tim. Yang dilaporkan itu nama lain yang ditemukan lain. Kemudian Plt JR belum pernah melaksanakan pelantikan maupun pemberhentian pejabat defenitif, dan yang bilang ini juga adalah tim inspektorat Provinsi Papua Tengah bukan pegawai disini,”ujarnya.

Lanjutnya,” SK pemberhentian untuk 15 pejabat defenitif yang dilantik tanggal 5 Desember 2023 tetap tetapi mengundurkan diri dari jabatan, dan sampai saat ini masih dalam proses BKPSDM Kabupaten Mimika,”sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Saleh Alhamid juga mengatakan JR sudah menghadiri panggilan, namun ada masalah lain yang muncul dimana KPU menunjukan bukti lampiran yang dilaporkan oleh pelapor yakni SK dari Plt Bupati Mimika.

Advertisements

“SK yang bersifat rahasia inikan hanya bisa dimiliki cuman bupati dan kemendagri, tapi kenapa SK ini bisa bocor ketangan oknum-oknum masyarakat. Mereka dapat dari mana SK ini, ini diduga kuat bahwa ada kebocoran dari oknum-oknum dari Kemendagri untuk memperkeruh situasi politik di Kabupaten Mimika,”katanya.

Oleh karena itu dengan sudah ada penyampaian melalui media berkaitan dengan tuduhan, kata Saleh sudah masuk unsur pencemaran nama baik.

“Tim Hukum JOEL akan melaporkan ke pihak yang berwajib,”katanya.

Mewakili Ketua Tim Hukum JOEL, Welly Rondonuwu Goha, S.H mengatakan, terkait dugaan pencemaran nama baik bahkan berita-berita bohong yang menyebabkan provokatif di Kabupaten Mimika sudah dilakukan koordinasi dengan ketua tim dan beberapa pengacara senior yang ada di Jayapura.

“Jadi langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan itu kita akan membuat laporan pengaduan terkait media-media online di Dewan Pers. Selanjutnya jika ada dugaan tindakan pidana didalamnya maka kami akan lakukan dengan prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

“Kami juga akan membicarakan beberapa langkah untuk ditindaklanjuti terkait bocornya SK yang bersifat rahasia sampai ke tangan oknum-oknum masyarakat,” lanjutnya.

Ditambahkan Yunita I Koy, SH, MH bahwa tim juga akan melanjutkan ke dalam pengambilan tindakan gugatan ke PTUN.

“Untuk sekarang ini kita akan kumpulkan bukti secara valid dulu. Jadi nanti ada 3 agenda yaitu ke PTUN, Pidana Umum dan ke Dewan Pers,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala BKPSDM Kabupaten Mimika Evert Lukas Hindom melalui salah satu media online beberapa waktu lalu menegaskan bahwa isu yang beredar terkait Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR) telah melakukan mutasi ASN secara diam-diam adalah tidak benar alias berita palsu (hoaks).

”Jadi tidak ada mutasi ASN secara diam-diam yang dilakukan oleh Bupati Johannes Rettob dimulai dari tanggal 24 April 2024 hingga saat ini,” ungkapnya. (Red)

You Might Also Like

Diskominfo Mimika Gelar Rapat Dewan Smart City II, Bupati : Kedepan OPD dan Masyarakat Diundang Untuk Sampaikan Inovasi

DP3AP2KB Mimika Launching dan Seminar Eksekutif GDPK 2025-2045

Disparbudpora Mimika Gelar Lomba Pembuatan Film Pendek Budaya Suku Amungme dan Suku Kamoro

Peringati Hari Masyarakat Adat Internasional Ombudsman Papua Tengah Gelar FGD Satukan Suku Amungme dan Kamoro

Dinkes Mimika Sosialisasi dan PPLK Pada 13 Puskesmas BLUD, Yakobus : Pembentukan BLUD Untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Previous Article PUPR Mimika Lakukan Seminar Penyusunan SIM WEBGIS Penataan Ruang
Next Article Lapas Kelas II B Timika “Tebar Empati” Melalui Maulid Nabi Muhammad SAW
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

Stay Connected

248.1kLike
69.1kFollow
134kPin
54.3kFollow

Berita Terbaru

Diskominfo Mimika Gelar Rapat Dewan Smart City II, Bupati : Kedepan OPD dan Masyarakat Diundang Untuk Sampaikan Inovasi
Daerah
DP3AP2KB Mimika Launching dan Seminar Eksekutif GDPK 2025-2045
Daerah
Disparbudpora Mimika Gelar Lomba Pembuatan Film Pendek Budaya Suku Amungme dan Suku Kamoro
Daerah
Peringati Hari Masyarakat Adat Internasional Ombudsman Papua Tengah Gelar FGD Satukan Suku Amungme dan Kamoro
Daerah
CND IndonesiaCND Indonesia
Follow US
© 2025 CND Indonesia | All Right Reserved
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?