Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar Rapat Pleno Terbuka Pelaksanaan Pengundian, Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024. Rapat Plano Dilaksanakan di Halaman Kantor KPU Kabupaten Mimika, Jl Hasanuddin, Timika, Papua Tengah (23/09/2024).
Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau dalam pembacaan berita acara No 168/PP.02.3-PA/9404/2024 tentang penetapan nomor urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024.
Mengtakan, pada hari ini, Senin, Tanggal 23 September 2024. KPU Kabupaten Mimika telah melakukan pengundian nomor urut Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika berdasarkan Pasal 121 peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan memperhatikan berita acara 167/PL.02.3-BA/9404/2024 tentang penetapan calon pasangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024 yang ditetapkan Tanggal 22 September 2024.
“Berdasarkan pengundian nomor urut, ditetapkan sebagai berikut :
– Nomor Urut 1 ditetapkan pada Pasangan Calon Bupati Johannes Rettob dan Calon Wakil Bupati Emanuel Kemong.
– Nomor Urut 2 ditetapkan pada Pasangan Calon Bupati Maximus Tipagau dan Calon Wakil Bupati Peggi Patricia Pattipi.
– Nomor Urut 3 ditetapkan pada Pasangan Calon Bupati Alexander Omaleng dan Calon Wakil Bupati Yusuf Rombe Pasarrin”.
Dalam pembacaan Surat Keputusan (SK), Dete Abugau mengatakan, keputusan KPU Kabupaten Mimika No 39 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024. Memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika tentang nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam keputusan yang merupakan bagian takterpisahkan dari keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku, sejak ditetapkan pada Tanggal 23 September 2024.
Adapun Partai Politik pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024, sebagi berikut :
– Nomor urut 1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
– Nomor urut 2. Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
– Nomor urut 3. Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Umat.