Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Aplikasi Dalam Pelaporan Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024. Bimbingan Teknis dilaksanakan, di salah satu Hotel, Jl Budi Utomo, Timika, Papua Tengah (24/09/2024).
Oprator Aplikasi Sikadeka KPU Mimika, Hendrik Samkey mengatakan, dalam kegiatan ini kami memperkenalkan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye (Sikadeka). Sama seperti Pemilu kemarin yang juga pakai aplikasi Sikadeka, modelnya juga sama.
“Jadi kami mengundang tim pemenangan pasangan calon dari tiap kandidat, Paslon 1, 2, dan 3 kita undang untuk memperkenalkan aplikasi Sikadeka ini. Karna nanti seluruh kegiatan kampanye dan seluruh aliran dana kampanye, harus dilaporkan didalan aplikasi Sikadeka”. Ucapnya.
Lanjutnya, sumber dana kampanye itu ada banyak macamnya, ada yang bersumber dari calonnya, dari partai pengusungnya, dan ada yang bersumber dari badan usaha non pemerintah atau perseoraangan. Maka dari itu semua sumber dana harus di laporkan. Fair play, karna setiap orang punya kebebasan untuk berkampanye dengan fair. Jadi dana kampanye itu digunakan untuk apa, besarannya berapa, semua itu harus dilaporkan.
“Nanti semua dicatat dan akan di audit, oleh tim audit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan ditunjuk oleh KPU”. Ucapnya.
Hendrik juga mengatakan, Untuk batasan limit dana biaya pasti ada, karna ada perhitungan berdasarkan harga pasar yang wajar, berdasarkan standar biaya daerah dan yang lainnya. Hanya untuk sementara batasan itu belum ditetapkan, kami masih menunggu keputusan dari komisioner.
Harapan kami, tiap – tiap Paslon agar bisa segera melaporkan, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebagai langkah awal sebelum masa kampanye dimulai. Ujarnya.