Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika melakukan Sosialisasi Dan Finalisasi Peraturan Perundang – Undangan, Pemberdayaan Tenaga Kerja Orang Asli Papua (OAP), Ketenaga Kerjaan Tahun 2024. Sosialisasi di lakukan, di salah satu Hotel, Jl Budi Utomo, Timika, Papua Tengah (27/09/2024).
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan sosialisasi dan finalisasi, peraturan perundang – undangan, pemberdayaan tenaga kerja Orang Asli Papua (OAP) pada bidang ketenaga kerjaan, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Mimika Tahun 2024.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Mimika, Willem Naa dalam pembacaan sambutan Plt Bupati Mimika mengatakan, berbica tentang tenaga kerja, ini salah satu masalah yang ada di Kabupaten Mimika dan Papua secara keseluruhan. Masalah yang tidak permah habis bagi Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi adalah masalah pengangguran, dan kesempatan kerja khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP).
Lanjutnya, hanya ada satu kunci pokok, yaitu peranan Sumber Daya Manusia (SDM) yang harus dapat di persiapkan dari sekarang. Karena, dengan sumber daya yang baiklah akan ada banyak peluang, dan kesempatan bagi mereka yang ingin menaikan standar kehidupan.
Dengan adanya sosialisasi ini, kita semua berharap, bahwa akan ada banyak kesempatan bagi Anak – Anak Papua untuk berkarya membangun daerahnya sendiri. Ucapnya.
“Orang Asli Papua (OAP) berhak memiliki kesempatan yang sama, dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan, dalam segala bidang di wilayah Papua, khususnya di Kabupaten Mimika”.
Willem Naa juga mengatakan, bagi perusahaan – perusahaan dan kontraktor yang ada di Mimika, untuk memperhatikan Undang – Undang ini, sehingga nanti jangan ada lagi pekerja – pekerja yang di datangkan dari luar Papua, khususnya di Mimika.
“Untuk itu, pemerintah akan terus memperhatikan hal ini melalui dinas terkait, agar anak – anak kita Orang Asli Papua (OAP) bisa , dan harus menjadi tuan di rumahnya sendiri”. Ungkapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga mengatakan, untuk kegiatan hari ini dalam rangka lebih memberikan pembobotan. Jadi, sesuai dengan saran dan masukan – masukan yang kami terima, dan apakah semua saran dan masukan yang kami terima akan termuat didalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang rancangan proteksi dan pemberdayaan tenaga kerja OAP, nah disini keputusan finalnya.
“Kami sudah membuat rancangan Perda dan kajian akademisnya. Jadi Perda ini turunan dari Otsus, Perda perlindungan khusus untuk OAP dalam rangka proteksi dan pemberdayaan kerja”. Ucapnya.
Lanjutnya, Jangan nanti orang – orang rekrut dari luar datang, masuk 1 atau 2 hari levelnya langsung naik, lalu orang yang sudah lama levelnya tetap, hal seperti ini tidak memiliki dasar. Nah, hal – hal seperti inilah yang nantinya akan diatur didalam Perda.
Untuk peserta kegiatan ini, kita lebih kepada praktisi, karna teman – teman di lapangan yang lebih sering mengalaminya selama ini. Perda ini juga muncul karena selama ini teman – teman datang kepada kami di dinas, mengeluh tentang bagaimana memproteksi, dan memberdayakan Orang Asli Papua (OAP).
Lanjutnya, kami melibatkan Kementerian Hukum Dan Ham (Kemenkumham) dalam rancangan Perda ini dari awal, maka pada saat penomoran Perda nanti tidak akan ada masalah. Nanti, kalau Perda sudah jadi, kami akan langsung dorong ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).