By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
CND IndonesiaCND IndonesiaCND Indonesia
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Search
  • ADVERTISE
  • ONLINE BESTHot
  • CUSTOMER
  • SERVICES
  • SUBSCRIBE
© 2024 CND Indonesia | All Rights Reserved
Reading: Pemkab Mimika Dan Pamong Institute menggelar FGD Kajian Pemekaran Kabupaten Dan Distrik
Font ResizerAa
CND IndonesiaCND Indonesia
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
Search
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Follow US
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 CND Indonesia | All Right Reserved
CND Indonesia > Blog > Daerah > Pemkab Mimika Dan Pamong Institute menggelar FGD Kajian Pemekaran Kabupaten Dan Distrik
Daerah

Pemkab Mimika Dan Pamong Institute menggelar FGD Kajian Pemekaran Kabupaten Dan Distrik

30/09/2024
Tanya jawab dalam pemaparan materi Kajian Pemekaran Kabupaten Dan Distrik, Di Kabupaten Mimika (30/09/2024) Nelson / CND Indonesia
SHARE

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika bersama Pamong Institute menggelar Forum Grup Discussion (FGD) Kajian Pemekaran Kabupaten Dan Distrik Di Kabupaten Mimika. Discussion digelar, di salah satu Hotel, Jl Cenderawasih, Timika, Papua Tengah (30/09/2024).

Tujuan dari kajian pemekaran wilayah adalah sebagai alternatif solusi pemerataan pembangunan. Sesuai pasal 76 UU No. 2 Tahun 2021, pemekaran wilayah di Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP) dengan memperhatikan aspek politik, administrasi, hukum, dan kesatuan sosial budaya, kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan yang akan datang dan aspirasi masyarakat.

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda), Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mimika, Septinus Timang dalam pembacaan sambutan Pj Bupati mengatakan, pemekaran wilayah, baik Kabupaten maupun Distrik, merupakan langkah penting yang harus di dasarkan pada kajian yang matang dan komprehensif. Tujuan utama dari pemekaran ini adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, serta menciptakan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.

Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Mimika telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) awal tahun 2023 dengan tim pamong, dengan kajian yang di hasilkan 4 Distrik. Kemudian dilanjutkan pada tahun 2024 menjadi 2 Kabupaten dan 8 Distrik. Adapun output yang di harapkan, pemekaran segera terlaksana agar pelayanan pemerintah pada masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan dan keamanan lebih dekat.

“Kita menyadari bahwa proses pemekaran ini melibatkan banyak aspek, mulai dari kesiapan administrasi pemerintah, kapasitas ekonomi, hingga aspek sosial dan budaya masyarakat. Oleh karna itu, konsultasi publik seperti ini sangat penting untuk menjaring aspirasi dari berbagai pihak, terutama masyarakat yang nantinya akan langsung merasakan dampak dari kebijakan ini”. Ucapnya.

Lanjutnya, pemekaran tidak boleh dipandang semata-mata sebagai solusi cepat, melainkan harus melalui pertimbangan yang bijak, dan sesuai dengan kondisi riil dilapangan.

Seluruh pihak yang hadir dalam acara ini, baik dari Pemerintah, Akademisi, Tokoh Masyarakat, untuk dapat memberikan masukan dan pandangannya. Mari kita jadikan forum ini sebagai sarana untuk saling berdiskusi secara terbuka, konstruktif, demi kebaikan bersama. Ungkapnya.

Direktur Pamong Institute, Wahyudi Al-Maroky mengungkapkan ada tanggapan dari masyarakat yang mendukung terkait pemekaran, dan ada beberapa dari segi skor, dari beberapa variabel, ada yang memenuhi dan ada juga yang tidak memenuhi. Tetapi, kita ada beberapa alternatif untuk memenuhi aspirasi dengan mekanisme perundang-undangan dan aturan yang ada.

Advertisements

“Dari segi aturan umum tentu memang banyak tahapan yang harus dilalui. Tetapi, kalau kita mengikuti dasar Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Pasal 76 Ayat 2 itu, diberikan ruang untuk memekarkan wilayah-wilayah di Papua lebih cepat, supaya pelayanan pemerintahan lebih optimal, pembangunan pemberdayaan masyarakat Orang Asli Papua (OAP) bisa di tumbuh kembangkan. Itu menjadi kata kunci untuk kita gunakan sebagai landasan pemerintah, menggunakan kebijakan afirmasi mengambil kebijakan khusus. Karena memang ada Undang-Undang Khususnya”. Ungkapnya.

Lanjutnya, Nah, pintu itu yang selama ini belum kita gunakan, walaupun kita lihat ada 4 provinsi baru di Papua, dan itu menegaskan semua aturan yang ada di Republik ini, karena ada kekhususan dan kepentingan strategis nasional di tanah Papua. Kalau tidak ada faktor kebijakan itu, sulit sekali untuk bisa keluar dari dalam keterisolasian itu. Pemerintahan yang begitu panjang rentang kendalinya, biaya yang sangat besar, akan menyebabkan ketertinggalan yang semakin jauh. Ini harus kita carikan jalan keluar, tetapi jalan itu tidak melanggar aturan atau Undang-Undang.

“Harus ada terobosan, aturan yang ada digunakan menjadi jalan, tanpa harus menabrak aturan. Yang dipikirkan oleh tim pamong mencari jalan keluarnya, dan kita bisa menggunakan salah satu alasan yaitu adanya Pasal 76 di Undang-Undang Otsus, dan itu menjadi dasar, untuk kita mendorong pemekaran. Ucapnya.

Wahyudi juga mengatakan, Kita mengingatkan Pemerintah Pusat untuk melakukan kebijakan strategi nasional dengan pertimbangan, dengan pertimbangan-pertimbangan antropologi, sosiologi, keamanan, dan seterusnya, itu menjadi logika pemerintahnya, dan jalan, karena pemerintahan harus hadir di tengah-tengah masyarakat, untuk melakukan fungsi dan tanggungjawabnya.

Pemerintahan tidak begitu efektif kalau hanya sebatas Kecamatan, atau Distrik. Distrik anggarannya berapa, kalau dia jadi Kabupaten, bisa ratusan miliar, otomatis bisa bikin jalan, bisa untuk bantuan masyarakat, oleh karena itu harus dipikirkan, kalau kita tunggu skornya sampai cukup tanpa mempertimbangkan kekhususan, kondisi Papua mungkin sampai 10 tahun ke depan, akan tetap sama. Ujarnya.

“Kabupaten Mimika Timur (Agimuga) dan Kabupaten Mimika Barat (Kokonao) itu menjadi prioritas. Karena punya historical yang kuat. Sementara untuk Distrik Mimika Timur Jauh, Alama, Jila, Jita, Amar, Tembagapura. Mimika Barat Tengah, Kuala Kencana”.

Lanjutnya, Kita sudah dapat dokumen lengkap, dari Bupati yang lalu, kemudian masyarakat, dan hasil kajiannya sudah ada, tinggal didorong untuk lebih maju lagi. Hanya memang saya lihat kebijakan afirmasi belum muncul, entah karena menunggu prosedur, atau tidak didorong untuk lebih maju, akhirnya terhambat. Kita hadir ini, menegaskan yang sudah ada. Kita juga apresiasi sudah jalan begitu jauh, tinggal kita dorong supaya ada kebijakan yang lebih cepat, lebih maju, dengan kebijakan khusus.

You Might Also Like

Disparbudpora Mimika Gelar Lomba Pembuatan Film Pendek Budaya Suku Amungme dan Suku Kamoro

Peringati Hari Masyarakat Adat Internasional Ombudsman Papua Tengah Gelar FGD Satukan Suku Amungme dan Kamoro

Dinkes Mimika Sosialisasi dan PPLK Pada 13 Puskesmas BLUD, Yakobus : Pembentukan BLUD Untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Dinas Koperasi dan UMKM Mimika Rayakan HUT Ke-10 UMKM, Evert : Pemkab Mimika Komitmen Ciptakan Iklim Usaha Yang Kondusif dan Inklusif

Bagian Kesra Mimika Gelar Tabligh Akbar, Ananis Faot : Pembangunan Yang Sejati Tidak Hanya Berbasis Pada Infrastruktur Fisik

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Previous Article Masjid Baiturrahman dan Jamaah Keramat Gelar Maulid Nabi Besar Muhammad Tahun 1446 H/2024 M
Next Article Pemkab Mimika Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila Dan Launching HUT Mimika
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

Stay Connected

248.1kLike
69.1kFollow
134kPin
54.3kFollow

Berita Terbaru

Disparbudpora Mimika Gelar Lomba Pembuatan Film Pendek Budaya Suku Amungme dan Suku Kamoro
Daerah
Peringati Hari Masyarakat Adat Internasional Ombudsman Papua Tengah Gelar FGD Satukan Suku Amungme dan Kamoro
Daerah
Dinkes Mimika Sosialisasi dan PPLK Pada 13 Puskesmas BLUD, Yakobus : Pembentukan BLUD Untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Daerah
Dinas Koperasi dan UMKM Mimika Rayakan HUT Ke-10 UMKM, Evert : Pemkab Mimika Komitmen Ciptakan Iklim Usaha Yang Kondusif dan Inklusif
Daerah
CND IndonesiaCND Indonesia
Follow US
© 2025 CND Indonesia | All Right Reserved
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?