Panitia Seleksi (Pansel) Pengisian Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika mengadakan audiensi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mimika. Audiensi dilakukan, di salah satu Hotel, Jl Cenderawasih Timika, Mimika, Papua Tengah (12/10/2024).
Tujuan Audiensi dalam pertemuan ini, untuk membahas terkait pelaksanaan rekrutmen Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika yang di angkat dari unsur Orang Asli Papua (OAP).
Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito saat diwawancarai usai melakukan audiensi mengatakan, pertemuan ini untuk menegaskan kepada Forkopimda dan Pansel DPRK, bahwasanya seluruh aturan itu sudah jelas termuat dalam Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Pengisian Anggota DPRK yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
Lanjutnya, Jadi, saya meminta untuk mekanisme itu harus di laksanakan sesuai aturan yang ada. Ini sesuatu yang harus kita syukuri, bahwa DPRD Kabupaten Mimika akan bertambah 9 orang. Tadinya kan 35 orang, tahun ini kita akan melantik 44 orang, ditambah 1 unsur pimpinan (Wakil Ketua menjadi 3).
Kesembilan orang ini adalah Orang Asli Papua yang diantaranya 4 orang mewakili daerah pesisir, dan 5 orang mewakili pegunungan, 30 % dari kesembilan orang ini, adalah Perempuan Papua. Itu harapan kami. Agar yang 30% ini, bisa mewakilkan suara perempuan Papua. Ungkapnya.
Ini menjadi jalan yang baik, ucap Valent, untuk Papua secara keseluruhan, dan terutama kita di Kabupaten Mimika. Bisa mewakili suara Amungme dan Kamoro.
“Jadi kita menginginkan agar orang – orang yang duduk di DPRK ini, adalah orang – orang yang bisa, dan mampu menyuarakan seluruh aspirasi masyarakat suku Amungme dan Kamoro. Karena itu akan sangat membantu kita Pemerintah”. Ucapnya.
Terkait jadwal pelantikan, Valent mengatakan, yang ada di dalam aturan itu, hanya mengatur akhir masa jabatannya yang sama. Lanjutnya, DPR pemilihan dan DPR pengangkatan itu batas akhir jabatannya saja yang sama, yaitu di tahun 2029. Tetapi, waktu pelantikannya memang berbeda, karena tahapannya tidak memungkinkan untuk melantik secara bersamaan. Nah, untuk hak – hak mereka, akan di hitung setelah mereka resmi di lantik.