Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menggelar Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2024-.2044. Konsultasi Publik dilakukan, di salah satu Hotel, Jl Budi Utomo Timika, Mimika, Papua tengah (17/10/2024)
Maksud dari penyusunan RDTR perkotaan Timika adalah untuk mewujudkan detail tata ruang dan pengendalian pemanfaatannya yang mendukung terciptamya kawasan yang fungsional secara aman, serasi, selaras, produktif dan berkelanjutan. Dengan tujuan sebagai arahan bagi masyarakat, dalam pelaksanaan pembangunan fisik kawasan. Dan sebagai pedoman instansi dalam menyusun zonasi, dan pemberian perijinan kesesuaian pemanfaatan bangunan dengan peruntukan lahan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Petrus Yumte dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan RTRW Kabupaten Mimika No 15 Tahun 2011, kawasan perkotaan Timika ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN), yaitu kawasan perkotaan yang merupakan pusat pemukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Internasional, Nasional atau beberapa Provinsi yang ditentukan berdasarkan kriteria.
Lanjutnya, saat ini kawasan perkotaan Timika telah berkembang sangat pesat, baik dari sisi pembangunan perumahan, perdagangan dan jasa, maupun sarana dan prasarananya. Sehingga diperlukan perencanaan yang komprehensif.
Penyusunan RDTR kawasan perkotaan Timika saat ini adalah tahapan konsultasi publik II, yang merupakan penyempurnaan rumusan rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Timika, sebagai pendetailan rencana tata ruang wilayah untuk mengatur kegiatan fungsional, sesuai dengan rencana pola ruang yang dilengkapi dengan peraturan zonasi secara lebih detail. Ungkapnya.
“Konsultasi publik II ini, untuk menjaring aspirasi serta usulan seluruh stakeholder, baik dari pemerintah, pihak swasta dan masyarakat, sebagai penyempurna dokumen rencana detail tata ruang kawasan perkotaan yang tentunya sangat dibutuhkan dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang, serta kemudahan perijinan berusaha”. Ucap Petrus Yumte.
Saya berharap pada kegiatan konsultasi publik II ini bisa memberikan masukan – masukan yang bermanfaat, sehingga kegiatan penyusunan RDTR perkotaan Timika yang akan dilaksanakan, bisa dan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Mimika.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Dominggus Robert Mayaut saat diwawancarai usai kegiatan konsultasi mengatakan, jadi tujuan konsultasi ini untuk menata pemanfaatan ruang – ruang yang ada di kota Timika.
RDTR itu sebenarnya bagian turunan dari RTRW. Kita punya RTRW sudah disinkronkan dengan RTRW Provinsi, karena RTRW itu harus saling berpadanan. Jadi, kalau RTRW Kabupaten harus merujuk pada RTRW Provinsi. Provinsi juga harus merujuk kepada RTRW Nasional. Ucapnya.
“Konsultasi publik II ini adalah rencana detail. Lebih rinci, khusus tentang perkotaan Timika, ucap Robert. Jadi, nanti ada zona penempatan pada setiap kawasan. Contoh, kawasan industri nanti di wilayah mana, perkantoran sebelah mana, pemukiman nanti di mana, agar tertata. Jadi ini mengatur zona atau ruang yang diperuntukan”.
Lanjutnya, Ini juga menjadi panduan untuk teman – teman investor yang ingin membangun sesuatu, atau mungkin teman – teman yang ingin membangun rumah diatas tanahnya sendiri. Kalau tidak sesuai dengan zona peruntukannya, bisa ditolak secara otomatis oleh sistem. Karena zona – zonanya sudah tersistem dengan baik.
Tadi kita undang dari lembaga adat Lemasa dan Lemasko. Kita undang juga Kelurahan dan Distrik untuk memberikan masukan sebanyak – banyaknya, karena ini akan menjadi Perbub atau mungkin menjadi Perda untuk jangka panjangnya. Ucapnya.
terkait untuk saat ini, penempatan yang tidak sesuai dengan zona, Robert mengatakan, ini masih menjadi rancangan, dan belum menjadi peraturan. Nanti, ketika ini sudah disepakati menjadi peraturan, maka akan ada penerapan.