Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, memberikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD tahun 2024, pada Rapat Paripurna II Masa Sidang III yang berlangsung di lantai 2 gedung DPRD Mimika, Kamis (31/10).
Pandangan umum Fraksi Golkar dibacakan oleh Iwan Anwar menjelaskan,
Kabupaten Mimika memiliki masyarakat yang heterogen, sehingga hampir semua suku dari sabang sampai merauke dan bahkan masyarakat dunia sebagian ada di Mimika. Oleh karena itu, apa yang disampaikan oleh PJ Bupati Mimika dalam sambutannya tentang 8 Raperda Fraksi Golkar dapat memberikan pandangan dan meminta kepada pemerintah, sebelum perda ini ditetapkan dan diberlakukan, pemerintahan kampung yang akan dimekarkan dan kelurahan yang berpotensi untuk dimekarkan untuk segera dilakukan pembenahan administrasi.
Kemudian Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, Fraksi Golkar menegaskan bahwa yang memiliki peranan dalam menerapkan perda ini adalah Dinas Pendidikan serta Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dinas Perpustakaan yang harus sudah mempersiapkan diri, terutama berkoordinasi dengan balai bahasa Provinsi Papua sebagai lembaga yang memahami betul bahasa dan seni budaya Papua, dalam hal menerapkan dalam proses belajar mengajar di sekolah-sekolah.
Fraksi Golkar sepakat untuk menjaga melindungi merawat benda-benda yang memiliki nilai sejarah atau nilai budaya sebagaimana Undang-undang No 11 tahun 2010.
Raperda Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Orang Asli Papua. Perda ini sebagai bentuk kepedulian DPRD kepada masyarakat orang asli papua, untuk meningkatkan perekonomian, mendorong penguatan usaha dan memberi perlindungan serta peluang berusaha agar mampu mewujudkan pembangunan ekonomi bagi masyrakat orang asli papua yang berdampak kepada pembangunan ekonomi daerah.
Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Perda Ini Adalah Usulan Dari Pemerintah Dalam Hal Ini Dinas Sosial.
Tentunya sejalan dengan apa yang dijelasan oleh Pj Bupati Mimika
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2023-2043.
Fraksi Golkar meminta kepada pihak pemerintah dalam hal memberikan bantuan perumahan, agar tetap memperhatikan hak tanah serta jika membuat suatu pemukiman, harus memperhatikan sosial budaya lingkungan dari pada masyarakat yang mendapat jatah rumah.
Sementara itu, Raperda Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
Perda ini sangat mendorong adanya perda trantib ini sebagai landasan hukum bagi Polisi Pamong Praja dalam menegakkan peraturan daerah. Perda ini diharapkan tidak mengabaikan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja, Fraksi Golkar meminta kepada Pj Bupati untuk meningkatkan sumberdaya manusia terutama sebagai penyidik PNS serta memberikan porsi anggaran yang cukup untuk menunjang tugas penegakkan ketertiban.
“Apa yang dijelaskan oleh Pj Bupati Mimika tentunya Fraksi Golkar paham secara undang undang, sebagaimana undang undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan nasional dalam pasal 13 ayat (1) dan ayat( 2 ).
Namun fraksi Golkar meminta kepada pemerintah agar lebih serius dalam menyusun perda tentang rencana tata ruang wilayah atau rt/rw sebagai perda seharusnya ada terlebih dahulu,” kata Iwan.
Pandangan umum fraksi Nasdem yang dibacakan oleh Anton Pali menyampaikan bahwa dengan menyerahkan delapan Ranperda hal tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam membangun dan meletakkan dasar kuat demi kemajuan tanah amungsa, bumi kamoro.
Adapun delapan Rancangan Peraturan Daerah tersebut ada empat rancangan Perda yang merupakan hak inisiatif DPRD, dan empat adalah usulan dari dari pemerintah daerah, yang selanjutnya telah diusulkan untuk dibahas bersama adalah Raperda Tentang Pemekaran Kampung, Raperda Tentang Pengembangan, Pembinaan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, Raperda Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Orang Asli Papua, Raperda Tentang Pengelolahan Dan Pelestarian Cagar Budaya Budaya, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mimika Tahun 2025-2045, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mimika Tahun 2023-2043. Raperda Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta perlindungan Masyarakat, dan Raperda Tentang Kesejahteraan Sosial.
“Fraksi Partai Nasdem mengaprepsiasi penjelasan atas delapan rancangan PERDA yang diusulkan.mencermati perihal sambutan Pj.Bupati Mimika pada acara penyerahan materi Raperda Non APBD Tahun 2024 pada pembukaan Paripurna I Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD tahun 2024,” kata Anton Pali
Dalam penyampaian Fraksi Nasdem menyampaikan apresiasi kepada delapan Ranperda yang terdiri dari 4 Ranperda uang merupakan inisiatif DPRD dan 4 Ranperda usulan Pemerintah dan Fraksi berkomitmen untuk mengawal pembahasan bersama eksekutif dan legislatif, serta mengingatkan kembali agar dalam pembahasannya dapat bersinergi antara eksekutif dan legislatif agar hasil akhir dari produk-produk peraturan daerah dimaksud dapat dirasakan manfaatnya bagi kemajuan kota Mimika yang kita cintai, serta memiliki asas manfaat untuk masyarakat OAP khususnya Amungme dan Kamoro serta 5 suku kerabat lainnya.
“Fraksi Partai Nasdem juga menyeriusi perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, sehingga manfaat yang berkaitan dengan pemberian insentif, kemudahan penanaman modal, kemudahan sarana dan prasarana, kemudahan fasilitas pembiayaan umkm, serta promosi dan pemasaran benar-benar dirasakan oleh orang asli papua lebih khusus suku amungme dan kamoro dan 5 (lima) suku kerabat lainya,” ungkapnya.
Sementara itu Pandangan Umum Fraksi Perindo yang mana setelah mendengarkan dan membaca sambutan Bupati Kabupaten Mimika tentang delapan Ranperda yang terdiri dari 4 perda inisiatif DPRD dan 4 Perda Pemerintah Daerah.
Fraksi Nasdem memberikan masukkan terkait pembentukan Perda yang dimulai dari tahapan perencanaan, tahapan penyusunan, tahapan pembahasan, tahapan pengesahan atau penetapan, tahapan pengundangan, tahapan penyebarluasan atau sosialisasi, yang mana dari ke-6 tahapan pembentukan ranperda diatas, yang sering jadi masalah adalah tahapan no, 2 dan no.3 yakni penyusunan dan pembahasan, karena berhubungan dengan ketersediaan dana dan godwill pemerintah daerah.
Kabupaten Mimika sebagai salah satu kabupaten yang tumbuhnya cepat dan kompleksitas masalah yang banyak yang perlu ditata, diatur, dilindungi, ditertibkan, peraturan-peraturan daerah. Tahapan NO. 6 adalah tahapan penyebarluasan atau sosialisasi, tahap ini sering terkendala oleh biaya, konflik kepentingan pemerintah dan DPRD.
“Harapan kami Fraksi NasDem sebelum perda diimplementasikan secara luas, akan lebih baik kalau dilakukan sosialisasi oleh pelaksanan pemerintahan daerah kabupaten mimika. perda yang udah ditetapkan terus dilakukan pengawasan dan evaluasi disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah,” kata Anton.
Pada kesempatan yang sama, Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya yang dibacakan oleh Thobias Maturbongs menjelaskan bahwa tujuan dari adanya pengusulan delapan raperda, yang terdiri dari empat Raperda Inisiatif DPRD Mimika dan 4 raperda usulan dari eksekutif adalah, dalam rangka upaya memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah.
Sesuai asas desentralisasi daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri. kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan dalam bidang pemerintahan, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama yang diatur dalam ketentuan pasal 10 ayat (3) uu nomor 32 tahun 2004.
Fraksi PDI Perjuangan berharap dengan usulan delapan raperda yang sedang dibahas ini, tentunya ada manfaat yang secara langsung dapat dirasakan dan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, yang tidak hanya menguntungkan para pejabat atau pemangku kepentingan saja. Karena itu, setiap Perda yang dibuat oleh Pemerintah Daerah maupun inisiatif DPRD harus memiliki asas manfaat bagi masyarakat.
Setelah membaca, menelaah dan mempelajari isi materi dari delapan Ranperda yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama, pada prinsipnya fraksi PDI Perjuangan sangat menyambut baik delapan raperda tersebut.
Menurutnya sejalan dengan undang undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua, dimana empat ranperda inisiatif dprd merupakan perwujudan dan implementasi atau menjadi urusan wajib, demi memproteksi dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga nilai nilau budaya dari orang asli papua dan terlebih bagi kepentingan suku asli amungme dan kamoro sebagai pemilik negeri ini.
Tetapi juga merupakan kewenangan penyelenggaraannya yang sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika.
Sebelum mengakhiri pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian oleh pemerintah daerah dan perlu mendapatkan penjelasan. Diantaranya, Ranperda Pemekaran Kampung, Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan agar pemerintah daerah memprioritaskan pemekaran kampung, difokuskan wilayah yang kondisi geografisnya dimana wilayahnya berada di kawasan pesisir yang dapat memudahkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat dapat dengan muda di akses.
Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mimika tahun 2025-20245, harus benar benar fokus untuk pembangunan infrastruktur dan program untuk kesejahteraan bagi warga suku asli amungme dan terlebih yang tinggal di kampung-kampung, baik di pesisir maupun di pegunungan.
Untuk Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mimika tahun 2023-2043.
Terhadap Ranperda Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat, Fraksi PDI Perjuangan ingin mendapatkan kejelasan yang dimaksud dengan perlindungan masyarakat secara umum atau hanya khusus untuk orang asli papua. Sebab fakta selama ini, kekerasan dan intimidasi dan perlakukan terhadap orang asli papua khususnya di mimika masih saja belum memberikan kenyamanan dan ketentraman bagi masyarakat sipil orang asli papua.
Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti masih banyaknya orang asli papua lebih khusus amungme dan kamoro dalam berbagai program penyelenggaran sosial masih belum seluruhnya mendapatkan jaminan kesejateraan sosial, seperti perlindungan kesehatan, kesempatan untuk menerima bantuan tunai, bantuan program lainnya dalam rangka meningkatkan ekonomi keluarga . terkait hal ini mohon dapat dijelaskan, program penyelenggaraan kesejahteraan sosial apakah khusus untuk orang asli papua atau umum.
“Melalui kesempatan ini, Fraksi PDI Perjuangan juga ingin mempertegas dan mengharapkan kepada pemerintah daerah melalui bapak pj bupati mimika, untuk kiranya terkait kisruh adanya aspirasi atau persoalan tentang pejabat-pejabat yang beberapa waktu lalu di bebas tugaskan atau di non jobkan tanpa melalui mekanisme dan aturan dari badan kepegawaian negara yang diterima oleh dprd mimika, yang sampai saat ini tidak jelas statusnya. mohon untuk kiranya dapat diselesaikan secepatnya dengan berlandaskan aturan dan mekanisme serta perundang undangan tentang aparatur sipil negara,” ungkapnya.
Pandangan Umum Fraksi PKB yang dibacakan oleh Miller Kogoya yang mana setelah mendengar penjelasan dari pemerintah atas usulan Ranperda Non APBD tahun 2024, Fraksi PKB sangat mendukung dan memberikan apresiasi, tetapi juga fokus dan konsentrasi terhadap 5 rancangan yaitu Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro atau usaha kecil dan menengah orang asli papua. Dimana orang asli papua harus diberdayakan dalam sektor usaha sehingga mereka mampu dan bisa mandiri melalui pembinaan dan pendampingan yang maksimal dan serius sampai mereka betul-betul berhasil dalam bidang usaha.
Raperda tentang RPJPD Kabupaten Mimika tahun 2025 — 2045. ini akan merujuk kepada rancangan mimika yang mandiri, maju, aman dan sejahtera, sementara itu Raperda tentang pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman kabupaten mimika tahun 2024 — 2043. Hal ini karena masih banyak masyarakat asli papua atau masyrakat lokal yang belum memiliki standar tempat tinggal yang layak.
Raperda tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat. Akhir-akhir ini di Kabupaten Mimika mengalami degradasi psikologi, semakin marak terjadi pemalakan, dan sering terjadinya tindakan kekerasan sehinggga membuat keresahan masyarakat, hal ini perlu mendapatkan atensi khusus menyangkut dengan jaminan keamanan masyarakat. Dan Raperda Tentang Kesejahteraan Sosial. Hal ini harus diberi stimulan langsung dan menjadi atensi khusus juga bagi pemerintah. Karena Kabupaten Mimika adalah kabupaten yang mendapatkan stigma tingkat kemiskinan yang tinggi
“Kami Fraksi PKB mendukung upaya-upaya pemerintah daerah, untuk memberi ruang melalui rancangan peraturan daerah yang komprehensif dan harus serius dalam menjalankan apa yang telah diputuskan, karna semakin majunya suatu masyarakat maka semakin komplekslah persoalan-persoalan yang dihadapai! oleh masyarakat itu sendiri, pergeseran pergeseran,” ungkapnya.
Tentang pemekaran kampung harus setiap desa atau kampung untuk tidak serta merta melakukan pemekaran wilayah administrasinya bukan sekedar ingin mempercepat pembangunan desa kampung secara prinsip pembakaran desa dibenarkan undang-undang selama alur pemekarannya sesuai prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan undang-undang nomor 6 2014 tentang desa atau kampung.
Sementara itu, dalam pandangan Umum Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Tanzil Azharie menjelaskan Ranperda tentang pengembangan pembinaan perlindungan bahasa dan sastra daerah oleh pemerintah daerah berdasarkan kebijakan nasional tentunya fraksi gerinda sangat mendukung. Sementara itu untuk penjelasan atas tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya kami fraksi Gerindra sangat mendukung itu adalah cagar budaya yang sangat kuintal dengan khususnya orang Papua.
“Terkait dengan Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah untuk asli Papua sesuai otsus dan tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial kami minta untuk merealisasikan dengan kesejahteraan sosial berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf d undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial dan harus tepat sasaran kepada oap,” ungkapnya.
Lanjutnya, Fraksi Gerindra setelah setelah mendengar tentang penjelasan atas ranvier tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan, serta kawasan permukiman tahun 2023-2024 khususnya masyarakat di daerah pesisir yang sangat susah untuk pengadaan perumahan yang sampai saat ini belum terealisasikan. Untuk itu kami berharap kepada pemerintah daerah untuk lebih jeli lagi ke depan dan juga terkait dengan instalasi terkait untuk lebih fokus dengan adanya Perda miras atau minuman lokal yang sekarang sangat meresahkan menimbulkan kegaduhan di ruang lingkup publik.
“Kami fraksi Gerindra tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah 20 tahun ke depan dengan adanya peraturan daerah yang bekerjasama dengan legislatif, sekiranya bisa berjalan dengan baik serta dengan pengawasan yang intens atau lebih baik sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dalam pasal 13 ayat 1 dan ayat 2,” ungkapnya.
Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh Lexi Linturan menjelaskan
Fraksi Partai Demokrat memberikan pandangan terhadap Ranperda tentang Pemekaran Kampung
Demi meningkatkan kesehjateraan masyarakat di kampung-kampung
dan pelayanan publik kepada masyarakat memang perlu ada
pemekaran kampung agar lajunya pertumbuhan penduduk bisa dilayani dan terdata.
Pada kesempatan ini Fraksi Partai Demokrat
ingin memberikan penegasan-penegasan kepada pemerintah daerah agar lebih mengawasi kualitas dan tata kelola pemerintahan
kampung dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut; Pemekaran kampung harus mengikuti mekanisme sebagaimana
diatur dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang tata
syarat pemekaran desa/kampung, Pemerintah Daerah sebelum melakukan pemekaran kampung
baru perlu melakukan evaluasi terhadap kampung induk
kejelasan masalah batas tanah, termasuk tanah adat atau dusun
adat masyarakat setempat yang masuk dalam wilayah kampung
pemekaran.
Pemerintah Daerah sebelum melakukan pemekaran perlu
mengevaluasi juga keadaan masyarakat di kampung induk yang
tidak menetap di kampung hampir seluruhnya ada di kota
termasuk kepala kampung tetapi proses keuangan dan pelaporan
kegiatan fiktif tetap berjalan terus. Hal ini perlu diperhatikan
pemekaran yang dilakukan benar-benar untuk agar kesehjateraaan masyarakat, pertanggungjawaban keuangan kampung harus diawasí lebih
ketat oleh Pemerintah Daerah melalui OPD terkait.
Setiap kepala
kampung perlu dilatih untuk mengelola sendiri keuangan tanpa
harus lebih banyak melibatkan operator-operator kampung. Minimal setiap kepala kampung dilatih membaca, menulis dan
menghitung. Hal ini demi menghindari pelaporan fiktif yang mengakibatkan terjadi korupsi dana kampung.
Ranperda tențang
Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.Terhadap Pengembangan
Pembinaan
Negara wajib menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai
kekayaan budaya nasional. Sebagaimana diamantkan Undang-
undang Nomor 24 Tahun 2009, dan juga pelestarian bahasa daerah masyarakat pemilik bahasa yang didasari pada amanat Pasal 32 ayat
2 UUD 1945.
Sementara itu terhadap Ranperda Perlindungan dan pemberdayaan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah Orang Asli Papua. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah,
untuk merumuskan kebijakan yang berpihak kepada orang asli
Papua (OAP).
Salah satu kesempatan kepada masyarakat adat untuk berperan dalam kegiatan perekonomian. Namun kami melihat dalam penerapanya terkesan segan dan pemerintah daerah tidak percaya diri dalam Penegakan perda tersebut.
Terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehjateraan Sosial,
Perlindungan Sosial kemasyarakatan merupakan tanggung jawab mutlak Pemerintah daerah dalam hal ini memberikan pemberdayaan sosial bagi kesehjateraan. Sebagaimana
diamanatkan UU nomor 11 Tahun 2009 bahwa kesehjateraan sosial
diartikan sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan meterial,
spiritual dan sosial warga negara.
Fraksi partai demokrat
meminta kepada Pemerintah daerah agar melalui Ranperda ini
perlu memperhatikan :
- Pembangunan fasilitas layanan sosial panti jompo di Mimika.
- Pembangunan layanan rehabilitas Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Meminta Pemerintah Daerah Mimika untuk Mendukung Penuh
melalui bantuan Fasilitas maupun logistik peraga kepada lembaga-lembaga swasta yang menangani panti-panti sosial, penampungan anak-anak luar biasa juga penanganan anak-anak yatim piatu di Mimika.
Terhadap Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan
Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tahun 2023-2043.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam sambutan bupati sesuai
ketentuan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2011. Tentang
perumahan dan kawasan pemukiman.
“Terhadap RAPERDA tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
serta Perlindungan Masyarakat
terkait ketentraman dan ketertiban umum di kabupaten mimika
Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa Pemerintah daerah perlu mendukung penuh SATPOL PP melalui
penganggaran yang cukup agar dapat melakukan penertiban dan
penegakan Perda di kabupaten mimika ini. Hal ini berdampak
kepada PERDA yang telah ditetapkan tetapi tidak ditinjaklanjuti
manfaatnya bagi masyarakat, sekian banyak perda yang
ditetapkan tetapi tidak pernah ada penegakan dan penertiban
maupun publikasi dan sosialisasi perda, yang ditetapkan diruang-
ruang publik agar diketahui masyarakat tentang larangan, sanksi
juga batas-batas aturan bermasyarakat,” ungkapnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme, Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanes Felix Helyanan, Pj. Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli dan pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Mimika. (