Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan Pembinaan Penatausahaan Keuangan Daerah melalui Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah Mulai Tahun Anggaran 2025. Kegiatan dilaksanakan, di salah satu Hotel Jl Budi Utomo Timika, Mimika, Papua Tengah (31/10/2024).
Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Kabupaten Mimika, Yakobus Kareth mewakili Pj Bupati Kabupaten Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan, terkait dengan pelaksanaan ini, saya ingin menyampaikan beberapa hal yang sangat penting, terkait dengan implementasi Peraturan Pemerintah Daerah No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan ini menjadi landasan hukum yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan di seluruh daerah kabupaten, termasuk kita di Kabupaten Mimika.
Lanjutnya, peraturan tersebut menuntun kita semua untuk menjalankan sistem pengelolaan keuangan yang semakin transparan, akuntabel, dan terstruktur. Serta, sesuai dengan visi tata kelola pemerintahan yang baik sebagai langkah konkret, dalam menerapkan kedua peraturan ini.
Kita menyadari, bahwa akan ada beberapa perubahan dan penyesuaian yang perlu di lakukan. Namun hal ini adalah upaya, untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara lebih efektif dan efisien, guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, dan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sejalan dengan itu, kami berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan ini secara menyeluruh di Kabupaten Mimika mulai tahun anggaran 2025 dengan sistem prosedur, dan akan kita tetapkan untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan program keuangan daerah.
Sistem ini nantinya tidak hanya mengatur mekanisme pengelolaan anggaran, ucap Yakobus Karet. Tetapi juga akan mengoptimalkan pengunaan sumber – sumber dana secara efektif, demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Melalui sistem dan prosedur ini juga diharapkan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga terkait, dapat menjalankan fungsi pengelolaan anggaran dengan baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saya berharap agar kita semua dapat bersinergi, beradaptasi dengan perubahan ini. Serta berkomitmen, untuk menetapkan prinsip – prinsip pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik di masa mendatang.
“Semoga upaya kita dapat memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten kita tercinta, Kabupaten Mimika”. Ucap Yakobus Yumte.
Semetara Sekretaris BPKAD Kabupaten Mimika, Yandri Sedubun mengatakan, sebenarnya kita sudah harus menerapkan sistem yang baru ini dari tahun 2019 dan 2020 kemarin dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Daerah No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Jadi, dengan dasar peraturan ini kita harus buat sistem pengelolaan keuangan yang baru. Yang lama sudah tidak berlaku. Karena regulasinya sudah berubah.
Lanjutnya, sistem ini akan terapan di tahun 2025 nanti. Segala hal terkait dengan pengelolaan keuangan sudah harus berpedoman pada sistem dan prosedur (Sisdur) yang baru. Nanti sisdur ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup).
“Perbup akan kami diusulkan tahun ini, ucap Yanri. Agar efektif untuk diberlakukan tahun 2025 nanti. Sebenarnya ini sudah terlambat, seharusnya kami usulkan dari tahun 2019 dan 2020 kemarin”.
Yanri juga mengatakan ada perunahan yang mencolok dari yang lama ke sistem yang baru. Paling mencolok itu terkait dengan PPTK yang harus dijabat oleh eselon IV atau eselon III. PPTK itu sudah tidak bisa staf lagi, minimal sudah harus eselon IV.