Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Lakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas Badan Ad hoc Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Kegiatan dilakukan, di salah satu Hotel Jl Budi Utomo Timika, Mimika, Papua Tengah (01/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis kepada badan ad hoc, terkait dengan tugas dan kewenangan mereka. Ucap Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma saat di wawancara di sela kegiatan.
Bimtek penguatan kapasitas ini dilakukan untuk badan ad hoc Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Lanjutnya, Bimtek PPD dilakukan 1 kali untuk 18 distrik. Nah, untuk PPS kita bagi 3 sesi. PPS kota 6 distrik, pesisir 6 distrik, dan pegunungan 6 distrik.
untuk 6 distrik di kota sudah kami lakukan Bimtek 2 minggu yang lalu. Bimtek hari ini untuk 6 distrik di pesisir. Nah, untuk Bimtek 6 distrik pegunungan, selanjutnya akan kami lakukan besok (02/11). Ucapnya.
Dalam Bimtek ini kami menghadirkan narasumber dari Bawaslu, Kejaksaan, Kepolisian, dan Kesbangpol. Agar peserta mengerti hal – hal apa yang tidak boleh mereka lakukan selama tahapan berjalan, dan hal – hal apa yang mereka boleh lakukan.
“Jadi tujuannya, agar mereka tau mekanisme penangan dan hukuman ketika mereka melakukan pelanggaran, atau hal – hal diluar dari yang sudah ditentukan, sebagai penyelenggara”.
Kalau dari KPU, Hiro mengatakan, kami menekankan tentang tugas, kewajiban, dan wewenang mereka. Misalnya pada saat distribusi logistik itu tugas mereka apa, dan kewajiban mereka apa. Dan juga pada saat penghitungan suara, maupun rekapitulasi.
Lanjutnya, kalau dari Bawaslu menekankan terkait tindakan – tindakan apa yang masuk dalam ketegori pelangaran. Seperti pelanggaran administrasi, kode etik, dan pelanggaran pidana.
Kalau dari Kepolisian dan Kejaksaan, mereka berbicara terkait dengan ancaman hukuman, ketika mereka melanggar ketentuan – ketentuan pidana.
Dan kalau dari Kesbangpol, lanjut Hiro, itu terkait dengan peranan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam mendukung tahapan. Jadi, apa yang harus Pemkab lakukan ketika di wilayah yurisdiksi mereka, ada tugas maupun wewenang terkait dengan Pemerintah Kabupaten.
Selanjutnya, Hiro juga mengharapkan agar PPD dan PPS sebagai badan ad hoc yang sudah menjadi kesatuan dengan KPU Kabupaten, harus mendukung setiap keputusan KPU dalam rangka pelaksanaan tahapan Pilkada. Dan, setelah kegiatan Bimtek ini, Hiro juga berharap mereka akan menjadi lebih aware terhadap tugas dan tanggung jawabnya.
“Kita juga butuh kontrol dari publik, melalui pengawasan terhadap kerja – kerja badan ad hoc kita. Kami hanya lima orang saja, dan itu tidak cukup. Kami sangat butuh dukungan publik. Kalau ada hal – hal yang dirasa itu diluar kewajaran, publik berhak untuk melaporkan”. Tambah Hiro.