Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika bekerjasama dengan Balai Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Maluku Papua melakukan Workshop Penyusunan Master plan Integrated Area Development (IAD) Berbasis Perhutanan Sosial Di Kabupaten Mimika. Workshop dilakukan, di salah satu Hotel Jl Cenderawasih Timika, Mimika, Papua Tengah (07/11/2024).
Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat, yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat, atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utamanya. ucap Staf Ahli Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Inosensius Yoga Pribadi dalam sambutannya mewakili Pj Bupati Kabupaten Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito.
Perhutanan sosial juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan atau kemitraan kehutanan.
Hari ini kita menyaksikan tonggak sejarah baru dalam pengelolaan hutan di negeri kita, ucap Yoga. Pelaksanaan integrated area development (IAD) berbasis perhutanan sosial merupakan bukti nyata, komitmen kita untuk mencapai keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Lanjutnya, sampai saat ini, di Provinsi Papua Tengah telah diterbitkan 22 unit persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dengan luasan sekitar 45.465,3 HA dengan jumlah KK yang terlibat, sebanyak 4.933 KK. Khusus untuk Kabupaten Mimika, terdapat SK persetujuan perhutanan sosial sebanyak 8 unit dengan luas sekitar 7.088 HA dengan jumlah KK yang terlibat, 1.261 KK.
Integrated Area Development (IAD) atau pengembangan wilayah terpadu, merupakan konsep yang di implementasikan pemerintah dalam rangka percepatan pengembangan hutan sosial. Konsep ini mengarah pada pertumbuhan ekonomi pedesaan, sehingga dapat mengurangi urbanisasi dan meningkatkan ruralisasi.
“Melalui IAD kita tidak hanya sekedar mengelola hutan, tetapi juga membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Dengan memberdayakan masyarakat sekitar hutan, kita membuka peluang bagi mereka, untuk meningkatkan taraf hidup tanpa merusak lingkungan”. Ucap Yoga.
Lanjutnya, mari kita jadikan AID sebagai gerakan bersama. Mari kita tanamkan semangat gotong royong, dan keperdulian terhadap lingkungan dalam setiap langkah kita. Kami yakin, dengan kerjasama yang baik, kita dapat mewujudkan hutan lestari, dan masyarakat yang sejahtera.
Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Maluku Papua, Ojom Somantri mengatakan, “perhutanan sosial adalah program nasional yang dimana pengelolaan hutan lestari dalam kawasan hutan yang pelaku utamanya adalah masyarakat sekitar hutan”.
Ojom juga mejelaskan ada lima skema dalam perhutanan sosial, yang di antaranya hutan skema, hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan hutan adat.
Lanjutnya, IAD adalah salah satu perencanaan terpadunya, dan ini sesuai dengan amanat Perpres 28 Tahun 2023. Ini merupakan sinergi dan kolaborasibdan peran para pihak.
Karena perhutanan sosial tidak hanya program Kementerian Kehutanan, tetapi ini milik kita semua, yaitu pusat, provinsi, kabupaten dan masyarakat harus terlihat dalam IAD ini.
Nanti akan disusun master plan peran dari para pihak terkait di lokasi kehutanan sosial. Yang tugas dan waktunya akan disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) sampai dengan tahun 2030 dan memungkinkan juga untuk di perpanjang.
Dalam pengelolaan hutan sosial, salah satu skemanya ada hutan adat dan hutan desa. Dan dalam penyusunannya juga, kita akan melibatkan lembaga desa, yang dibentuk oleh pemerintah desa, dengan melibatkan masyarakat adat sebagai pelakunya. ucap Ojom.