Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan dan Pedoman Bidang Penataan Ruang Kabupaten Mimika. Sosialisasi digelar, di salah satu Hotel, Jl Budi Utomo, Timika, Mimika, Papua Tengah (19/11/2024).
Staf Ahli Sekretariat Daerah (Setda) Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kabupaten Mimika, Yakobus Karet mengatakan, berdasarkan RTRW Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011, kawasan perkotaan Timika ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN), yaitu kawasan perkotaan yang merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
Selain itu Mimika juga ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional, sehingga memperlihatkan pembangunan yang dinamis dan berkelanjutan. Seiring dengan hal tersebut, ini yang menyebabkan iklim investasi di Kabupaten Mimika juga signifikan dan cukup tinggi, sehingga diperlukan kepastian dan kemudahan investasi dalam mendukung iklim investasi tersebut.
Lebih lanjut kata Yakobus, untuk meningkatkan ekosistem investasi maka di keluarkan UU Cipta Kerja Nomor 8 Tahun 2023, untuk meningkatkan ekosistem investasi, dan kegiatan berusaha dengan melakukan penyederhanaan persyaratan dasar kegiatan berusaha yang meliputi;
- Kesesuaian kegiaan pemanfaatan ruang
- Persetujuan lingkungan dan
- Persetujuan bangunan gedung yang didukung dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
Tujuan yang ingin dicapai dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatan pemahaman pemangku kepentingan, baik lingkup pemerintah maupun pengusaha di Kabupaten Mimika dalam pemetaan ruang yang lebih baik, dan diharapkan terjadi persamaan persepsi dalam memberikan pelayanan pemanfaatan ruang, terutama dalam meningkatkan realisasi investasi di Kabupaten Mimika.
“Saya berharap pada sosialisasi ini peserta dapat mengikuti dengan baik sehingga bisa dan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Mimika”, ungkap Yakobus Karet.