Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Mimika menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mimika dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Mimika Periode 2024-2029 berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Senin (25/11/2024).
Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Mimika Periode 2024-2029 berdasarkan surat keputusan Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah Nomor 228 Tahun 2024 tentang peresmian keanggotaan Anggota DPRD Kabupaten Mimika Peeriode 2024-2029.
Naskah Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Mimika Periode 2024-2029 dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Mimika.
Berikut daftar nama – nama Anggota DPRD Kabupaten Mimika Periode 2024-2029 yang diresmikan keanggotaannya sebagi berikut.
1. Matius W Yanengga dari Partai PKB.
2. Elias Rande Ratu dari Partai Golkar.
3. Anton Pali dari Partai Nasdem.
4. Darwin Kurnia Rombe dari partai Perindo.
5. Balianus Wali dari partai Perindo.
6. Yan Peterson Laly dari partai Gerindra.
7. Alfian Akbar Balianan dari Partai PDIP.
8. Rizal Patadan dari Partai Golkar.
9. Derek Tenouye dari Partai PBB.
10. Esterika Agustina Komber dari Partai Demokrat.
11. Stevanus Onawame dari Partai PKB.
12. Daud Bunga dari Partai Gerrindra.
13. Adrian Andhika Thie dari Partai PDIP.
14. Iwan Anwar dari Partai Golkar.
15. Aser Gobay dari Partai Nasdem.
16. Herman Gafur dari Partai PBB.
17. Benyamin Sarira dari Partai PKB.
18. Elinus Balinol Mom dari Partai Gerindra.
19. Karel Gwijangge dari Partai PDIP.
20. Marianus Tandiseno dari partai Golkar.
21. Mery Pongutan dari Partai Golkar.
22. Elias Mirip dari Partai Nasdem.
23. Herman Tangke Pare dari Partai Demokrat.
24. Yuliana Dice Amisim dari Partai PKB.
25. Dolfin Beanal dari Partai Gerindra.
26. Sasiel Abugau dari Partai PDIP.
27. Adolf Omaleng dari Partai Golkar.
28. Amons Jamang dari Partai Hanura.
29. Agustinus W Murib dari Partai PAN.
30. Ancelina Beanal dari Partai Demokrat.
31. Asri Akkas dari Partai PKB.
32. Simson Gujangge dari Partai PDIP.
33. Primus Natikapareau dari Partai Golkar.
34. Desi Putrika Ros Rante dari Partai Demokrat.
35. Rampeani Rachman dari Partai Perindo.
Untuk penunjukan Ketua DPRD Kabupaten Mimika sementara, Partai Golongan Karya (Golkar) menunjuk Iwan Anwar yang akan menduduki posisi ketua DPRD Kabupaten Mimika sementara. Dan penunjukan Wakil Ketua sementara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menunjuk Asri Akkas.
Ketua sementara DPRD Kabupaten Mimika dalam sambutannya mengatakan, sebagai pimpinan dan anggota DPRD bukanlah sekadar jabatan atau kedudukan, tetapi sebuah amanah yang merealisasikan cita – cita berdasarkan UUD Tahun 1945 demi sebuah daerah yang lebih maju, sejahtera, berdikari, berdaulat, dan berkepribadian sesuai budaya bangsa kita.
“Untuk itu kita bersama – sama harus dapat melaksanakan tugas mulia ini dengan melibatkan semua elemen politik dan masyarakat yang ada, mencari persamaan serta membuka kemungkinan bagi kerja sama yang lebih harmonis,” pungkasnya.
Iwan menuturkan, institusi DPRD haruslah menjadi sebuah simbol dan dati cita cita bangsa Indonesia yang ideal. Karena politisi di lembaga DPRD di kabupaten Mimika ini haruslah dapat menerima saran dan masukan, semua itu harus diterima sebagai bagian dari pembangunan bersama, dan dijadikan tekat untuk berbuat yang lebih baik.
Lanjut Iwan, DPRD hendaknya hadir di tengah – tengah masyarakat, menyuarakan suara masyarakat karena ditangan para wakil rakyat inilah amanat rakyat diemban sesuai dengan sila ke 4 pancasila kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta mampu menampung dan mengikuti keinginan masyarakat yang kian berkembang.
“Poin yang sangat sakral adalah bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Salah satu tugas pokok dari pada anggota dewan, Dijelaskan Iwan adalah menyerap aspirasi rakyat melalui kegiatan – kegiatan reses. Hasil Kegiatan reses itu yang merupakan aspirasi rakyat yang harus anggota dewan dengar, diterima dan diperjuangkan dalam bentuk poin- poin di APBD yang disebut namanya pokir.
Diakhir sambutannya Iwan menerangkan, pengucapan sumpah janji ini menandai dimulainya masa jabatan baru bagi para anggota DPRD yang taat dan patuh pada peraturan perundang Undangan dalam menjalankan tugas legislatif.