Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan Seminar Akhir Penyusunan SIM WebGis Bidang Penataan Ruang Kabupaten Mimika. Seminar dilaksanakan di salah satu Hotel Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Rabu (04/12/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plh Asisten Bidang Ekonomi Frans Kambu mengatakan, perencanaan yang baik adalah perencanaan yang didukung dan berbasis pada data. semakin lengkap dan akurat data yang diperoleh, maka hasil perencanaan akan semakin baik.
Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang berbasis geographic information system “Gis Web Based” menjadi sebuah kebutuhan dan inovasi bagi pemerintah daerah, untuk memudahkan dan mempercepat proses sinkronisasi, penataan dan informasi tata ruang yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota.
Lanjutnya, pembuatan aplikasi sistem informasi manajemen bidang penataan ruang adalah, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat mendapatkan informasi tentang rencana tata ruang yang bersifat interaktif, melalui akses internet/website.
Informasi tata ruang yang ditampilkan dalam webgis mengacu pada dokumen rencana tata ruang yang ada, yang meliputi data spasial (peta digital) dan data non spasial.
Frans menjelaskan bahwa data spasial disebut juga sebagai data geospasial, yaitu sebagai data digital yang memiliki nilai posisi di permukaan bumi dan berinteraksi pada salah satu sistem proyeksi geografis.
Sementara itu, data non spasial adalah data berbentuk tabel, dimana tabel tersebut berisi informasi-informasi yang dimiliki oleh obyek dalam data spasial berbentuk data tabular, yang saling terintegrasi dengan data spasial yang ada.
“Selain sebagai media informasi, dan sosialisasi terhadap rencana tata ruang, sistem informasi tata ruang ini juga berfungsi sebagai alat pengendali pemanfaatan ruang dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk mengawasi pemanfaatan rencana tata ruang, karena masyarakat dapat dengan mudah dan cepat mengakses rencana tata ruang secara spasial, sehingga dapat dengan mudah mengetahui adanya penyimpangan dan pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi dilapangan”, ucap Frans.
Selanjutnya Fans mengungkapkan, bahwa maksud dari kegiatan penyusunan Sim Webgis bidang penataan ruang Kabupaten Mimika ini adalah untuk dapat menjadi alat bantu bagi pengambilan keputusan perencanaan pembangunan wilayah di Kabupaten Mimika, serta memberikan informasi bagi masyarakat luas, khususnya terkait kondisi penataan ruang di Kabupaten Mimika.
Adapun tujuan-tujuan penyusunan SIM WebGis yang dapat diakses oleh masyarakat, sebagai berikut;
- Menginformasikan penataan dan pemanfaatan ruang di wilayah pemerintah daerah kepada masyarakat, pelaku usaha dan lembaga pemerintah lainnya.
- Menginformasikan peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan wilayah (perda rtrw) dan rencana detail tata ruang (rdtr) kepada masyarakat, pelaku usaha dan lembaga pemerintah lainnya.
- Menyediakan informasi yang lengkap tentang profil dan informasi tentang rencana tata ruang wilayah (rt/rw).
- Dengan adanya sistem informasi manajemen bidang penataan ruang ini diharapkan bisa menjadi salah satu komponen pendukung terwujudnya smart city.
“Saya berharap, peserta dapat memberikan masukan-masukan yang bermanfaat. Sehingga penyusunan Sim Webgis bidang penataan ruang yang akan dilaksanakan, bisa dan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Mimika,”harapnya.
Frans juga mengucapkan terima kasih kepada pihak konsultan, PT.Geo Inti Spasial atas kerjasama dalam penyusunan Sim Webgis bidang penataan ruang ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Mimika Sumitro Hamzah mengatakan, WebGis ini adalah bentuk sosialisasi melalui sistem tentang tata ruang.
Diharapkan nanti dengan adanya Sim WebGis tata ruang ini, masyarakat nantinya dapat mengakses tata ruang melalui aplikasi Sistem Informasi Tata Ruang (Simtaru) agar rencana tata ruang dapat diakses, dan untuk diketahui langsung oleh masyarakat.
Lanjutnya, dalam penyelenggaraan pembinaan penataan ruang, sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk mensosialisasikan tata ruang kepada masyarakat.
“Jadi, memang sudah menjadi kewajiban kami, pembinaan ruang untuk melakukan sosialisasi. Ini adalah salah satu bentuk sosialisasi pemerintah daerah melalui PUPR tata ruang, terkait dengan tata ruang”, kata Sumitro.
Sumitro juga menambahkan, hal ini sudah sesuai dengan aturan Undang – Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informaai publik.
“Jadi memang publik memiliki hak untuk mengetahui segala ruang – ruang dan peruntukannya,”tuturnya.
Terkait dengan kapan aplikasi Simtaru dapat mulai bisa diakses, Sumitro menjelaskan pihaknya saat ini sedang mengurus Subdomain kepada Kementerian Kominfo.
“Karena yang mengeluarkan Subdomain itu Kominfo. Nanti kalau sudah di berikan .go.id oleh Kominfo, seluruh masyarakat akan bisa mengaksesnya,” pungkasnya.