By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
CND IndonesiaCND IndonesiaCND Indonesia
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Search
  • ADVERTISE
  • ONLINE BESTHot
  • CUSTOMER
  • SERVICES
  • SUBSCRIBE
© 2024 CND Indonesia | All Rights Reserved
Reading: Kesbangpol Mimika Sosialisasi Perundang – Undangan Lembaga Adat Dan Ormas, Ketua MRP Papua Tengah : Cukup Pengakuan Pemkab Mimika Melalui SK Bupati
Font ResizerAa
CND IndonesiaCND Indonesia
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
Search
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Follow US
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 CND Indonesia | All Right Reserved
CND Indonesia > Blog > Tanah Papua > Papua Tengah > Kesbangpol Mimika Sosialisasi Perundang – Undangan Lembaga Adat Dan Ormas, Ketua MRP Papua Tengah : Cukup Pengakuan Pemkab Mimika Melalui SK Bupati
Papua Tengah

Kesbangpol Mimika Sosialisasi Perundang – Undangan Lembaga Adat Dan Ormas, Ketua MRP Papua Tengah : Cukup Pengakuan Pemkab Mimika Melalui SK Bupati

Mimika, Papua Tengah

14/03/2025
Pemaparan materi oleh Ketua MRP Papua Tengah Agustinus Anggaibak pada sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan Tentang Lembaga Adat Dan Ormas. Foto : Nelson Napitupulu/CND IndonesiaReporter : Nelson Napitupulu
SHARE

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Mimika menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Tentang Lembaga Adat Dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di salah satu Hotel, Jalan Hasanuddin, Mimika, Papua Tengah (12-13/03/2025).

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Organisasi Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Politik Dan Pemerintahan Umum dari Kemendagri, dan Tim Kerja Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum. Serta Ketua Majelis Rakyat Papua Tengah. Dan dihadiri Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dari Suku Amungme dan Kamoro serta Ketua DPRK Mimika, Forkopimda, perwakilan PTFI, Ketua FKUB, FKP, FKDM Mimika.

Penjabat (Pj) Bupati Mimika Yonathan Demme Tangdilintin yang di wakili oleh Plt Asisten III, Evert Hindon dalam sambutannya menyampaikan, peran lembaga adat dan Ormas dalam pembangunan di Kabupaten Mimika sangat penting, sentral Lembaga Adat juga berperan menjaga keseimbangan sosial dan mendukung pemerintah.

Lanjutnya, Ia menjelaskan bahwa tugas, dan peran lembaga adat adalah untuk melestarikan budaya, menjaga keseimbangan sosial, dan mendukung pembangunan daerah.

Peran lembaga adat dalam melestarikan budaya sambung Evert, diantaranya membina, melestarikan, dan melindungi budaya dan adat istiadat. Serta menanamkan rasa cinta terhadap adat dan budaya kepada generasi muda.

Sedangkan dalam menjaga keseimbangan sosial, Ia menyampaikan, menjaga keserasian dan keselarasan di tengah masyarakat. Menjaga dan mengatur penggunaan sumberdaya alam dalam wilayah hutan adat mereka. Menjaga dan melestarikan hutan untuk kesejahteraan hidupnya.

“Serta menentukan hak – hak masyarakat adat secara jelas dalam regulasi atau peraturan yang dibuat,” tegasnya.

Terkait peran lembaga adat dalam mendukung pembangunan daerah, sambung Evert, yaitu membantu pemerintah daerah, dan menurutnya merupakan mitra dalam memberdayakan, melesratikan, dan mengembangkan adat istiadat. Serta memanfaatkan adat istiadat untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemandirian.

“Saya berharap, kegiatan ini menghasilkan kesepakatan bersama. Bersatu menentukan lembaga adatnya melalui kongres / musyawarah besar masyarakat Suku Amungme dan Suku Kamoro. Dan menghasilkan satu lembaga adat yang sah, dan di terima oleh masyarakat Suku Amungme dan Suku Kamoro,” pungkasnya.

Advertisements

Sementara itu, Ketua Majelis Rakyat Papua Tengah, Agustinus Anggaibak dalam wawancaranya menyampaikan, kami (MRP, Pemkab Mimika, dan Kemendagri) dua hari ini (12-13 Maret, red.) melakukan sosialisasi peraturan perundang – undangan tentang lembaga adat dan ormas. Serta pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat kepada Suku Amungme dan Suku Kamoro.

“Kami (MRP dan Pemkab) bersukur, karena sebagian besar Ormas Suku Kamoro sepakat bersatu melaksanakan Musyawarah Adat (Musdat) dalam 1 bulan kedepan. Jadi bukan Ormas lagi. Tetapi Lembaga Masyarakat Hukum Adat. Yang menjadi payung, dan pembina Ormas,” ucapnya.

Agustinus menjelaskan, tujuan pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Amungme dan Suku Kamoro ini adalah untuk mengawasi, serta mendukung roda pemerintahan, PTFI, dan pengusaha – pengusaha yang berinvestasi di Kabupaten Mimika ini.

“Kerena pemerintah, PTFI, dan pengusaha harus bekerja sama dengan Lembaga Masyarakat Hukum Adat yang resmi dari Suku Amungme dan Suku Kamoro,”katanya.

Selanjutnya, Ia memberitahukan, bahwa lembaga – lembaga masyarakat yang ada saat ini adalah Ormas, dan bukan lembaga masyarakat Hukum Adat. Karena menurut Agustinus, lembaga masyarakat hukum adat hanya membutuhkan pengakuan dari Pemkab Mimika melalui Surak Keputusan (SK) Bupati. Bukan mengurus di Menkumham dan lainnya.

“Jadi, hanya butuh pengakuan dari Pemkab Mimika saja. Setelah Musdat, MRP akan merekomendasikan hasil Musdat kepada Pemkab. Setelah itu, Pemkab akan memberikan SK,”terangnya.

Berkaitan dengan Suku Amungme, Agustinus mengatakan, masih mempertahankan pemikiran masing – masing. Tetapi, ada lembaga yang sudah melakukan Musdat.

“Kami (MRP) sudah menyurati kepada semua kelompok Suku Amungme untuk menunjukan legalitas hukum yang mereka miliki. MRP akan melihat, kelompok siapa yang sudah melakukan Musdat akan di rekomendasikan kepada Pemkab untuk di berikan SK,” tutupnya.

You Might Also Like

Kesbangpol Mimika Sosialisasi P4GN Pada ASN Ormas Dan Pelajar

Kesbangpol Mimika Koordinasi Bidang Pendidikan Politik Hubungan Antar Legislatif Eksekutif

Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas di SMPN 2 Timika

Gubernur Papua Tengah Sambut Kunjungan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dan Dirjen OTDA di Timika

Gubernur Papua Tengah Serahkan Dua Unit Ambulans di Mimika

TAGGED: Agustinus Anggaibak, Evert Hindon, Kesbangpol Mimika, Majelis Rakyat Papua Tengah, Sosialisasi Perundang-undangan Lembaga Adat

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Previous Article Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Layanan Publik, Yonathan : Salah Satu Indikator Utama Menilai Kinerja Pemerintah Daerah
Next Article Pemkab Mimika Rapat Kesiapsiagaan Arus Mudik Lebaran, Yonathan : Lonjakan Arus Mudik Dan Arus Balik Sudah Di Antisipasi
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

Stay Connected

248.1kLike
69.1kFollow
134kPin
54.3kFollow

Berita Terbaru

Pemkab Launching Mimikacenter
Daerah
Dinkes Mimika Koordinasi Dengan Kemenkes Terkait Obat DHP, Reynold Ubra : Mudah Mudahan Awal Juli Sudah Ada
Daerah
Kesbangpol Mimika Sosialisasi P4GN Pada ASN Ormas Dan Pelajar
Daerah
Pemdis Jita Bangun 10 Unit Rumah Layak Huni Lewat Dana Padat Karya Tahun 2025
Daerah
CND IndonesiaCND Indonesia
Follow US
© 2025 CND Indonesia | All Right Reserved
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?