Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika bagian Organisasi menggelar Sosialisasi Dan Coaching Clinic Pembinaan dan Penguatan Reformasi Birokrasi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mimika di salah satu Hotel, Jalan Yos Sudarso, Mimika, Papua Tengah (16/04/2025)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika Petrus Yumte dalam sambutannya menyampaikan bahwa reformasi birokrasi merupakan kebutuhan, bahkan keharusan. Sebab menurutnya reformasi birokrasi akan menjadi daya ungkit, dan akselerator tercapainya tujuan pembangunan.
Petrus juga mengatakan bahwa reformasi birokrasi juga merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan, dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. Agar lebih berdaya guna dan berhasil dalam mengembang tugas pemerintahan.
“Birokrasi idealnya mampu melaksanakan tugas dan melayani masyarakat. Bukan sebaliknya, di layani oleh masyarakat,” jelasnya.
Maka dari itu, Yumte berharap pemerintah dapat terus meningkatkan kinerja birokrasi, sehingga tercapai birokrasi yang bersih, kompeten dan memiliki kemampuan dalam melayani.
Sementara itu, Kasubag Akuntabilitas Kinerja Pemprov Papua, Ester Burako saat di wawancarai wartawan menyampaikan Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) Kabupaten Mimika untuk Tahun 2023 yang telah di terbitkan oleh
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Tahun 2024 yaitu 44,44.
“Ini artinya, mendapat predikat C. Saya berharap, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan IRB menjadi 50. Dengan predikat CC. Jadi, harus dinaikan 6 poin,” ungkapnya.
Lanjut Ester, Ia mengatakan bahwa salah satu indikator untuk mengukur kinerja adalah IRB yang harus berbanding lurus dengan akuntabilitas keuangan pada pemerintah daerah itu sendiri.
Dirinya juga menginginkan supaya dalam kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari ini, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan menjadi lokus bisa benar – benar memahami Indeks Reformasi Birokrasi sesuai dengan peraturan Permenpan yang baru yaitu No 3 Tahun 2023.
“Mereka paham dahulu. Selanjutnya akan ada pendampingan kembali untuk melaporkan reformasi birokrasi 2024, yang akan dilaporkan di 2025,” jelasnya.
Lebih lanjut Ester memberitahukan bahwa dalam pemberian tunjangan kinerja, ada 9 indikator yang pemerintah tetapkan berkaitan dengan kinerja. Salah satunya itu adalah Indeks Reformasi Birokrasi, dan pelayanan publik.
“Jadi, kalau IRB masih di bawah 50 itu akan menjadi temuan. Kerena kinerja tidak berbanding lurus dengan tunjangan kinerja yang besar. IRB salah satu indikator penentu, dalam besarnya tunjangan kinerja daerah,” tutupnya.