Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika melakukan seminar pendahuluan penyusunan master plan pengelolaan persampahan di salah satu Hotel, Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua Tengah (29/04/2025)
Maksud penyusunan master plan pengelolaan persampahan Kabupaten Mimika adalah sebagai acuan dalam penyelenggaraan prasarana dan sarana penanganan sampah dan terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan. Dengan tujuan menyediakan dokumen perencanaan strategis untuk pengelolaan sampah. Dan menentukan strategi dan kebijakan pengelolaan sampah yang sesuai dengan perkembangan daerah, serta menyusun rekomendasi teknis dan kelembagaan untuk pengelolaan persampahan.
Kabupaten Mimika seiring dengan pertumbuhan penduduk dan pesatnya pembangunan di berbagai sektor, volume sampah yang di hasilkan masyarakat pun meningkat secara signifikan. Dan jika hal ini tidak di tangani dengan baik, maka persoalan ini akan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, dan kualitas estetika kota, ucap Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Frans Kambu dalam sambutannya.
Maka dari itu, Frans memberitahukan bahwa penyusunan master plan pengelolaan persampahan menjadi sangat penting dan strategis.
Ia menjelaskan bahwa dokumen master plan ini akan menjadi peta jalan (roadmap) yang menjadi langkah konkret dalam mengelola sampah. Adapun pengelolaan sampah yang dimaksudnya yaitu mulai dari pengurangan sampah pada sumbernya, peningkatan pengumpulan sampah, pengangkutan, hingga proses akhir sampah yang ramah lingkungan.
Frans juga berharap master plan ini mampu mengintegrasikan pendekatan teknis, sosial, ekonomi, serta memperhatikan kearifan lokal masyarakat Mimika.
“Saya mengajak seluruh peserta untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. Menyampaikan masukan, berbagi pandangan, dan berdiskusi secara konstruktif. Agar dokumen master plan yang di susun benar – benar sesuai dengan kondisi riil dilapangan,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penyusun dokumen master plan pengelolaan persampahan Kabupaten Mimika dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar, Firdaus mengatakan bahwa rencana induk pengelolaan persampahan di Kabupaten Mimika ini adalah turunan dari Peraturan Daerah (Perda) No:11 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.
Ia menjelaskan, rencana induk ini juga akan menjadi acuan pada semua sektor maupun stakeholder dalam mengelola sampah selama 10 tahun kedepan. Baik itu sampah rumah tangga (domestik) maupun sampah industri, perdagangan, dan jasa (non domestik).
“Jadi, dengan adanya rencana induk ini, Pemkab Mimika diharapkan dapat mengelola sampah secara terarah, sehingga dapat mengurangi sampah di Kabupaten Mimika. Dengan tujuan terciptanya Mimika yang lestari, Mimika yang bersih, dan Mimika yang sehat,” pungkasnya.