Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika menggelar Rapat Koordinasi Teknis Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI ISO 27001) di Aula Disdukcapil, Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah (27/05/2025).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo menyampaikan bahwa Disdukcapil bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan dinas lainya mengadakan rapat koordinasi untuk mengawali langkah, untuk audit ISO 27001.
Sutejo menjelaskan di Mimika sudah ada tiga OPD yang memiliki hak akses data center dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Pendidikan (Disdik).
Pada tahun 2020 akses pemanfaatan data telah dirintis di Bapeda. Dan 2021 di Dinsos, selanjutnya Disdik tahun 2023. Tetapi, kata Sutejo kerena ada peraturan baru dari Kemendagri Nomor 17 Tahun 2023 yang mengharuskan adanya sertifikasi ISO 27001, sehingga hak akses di hentikan sementara karena harus melengkapi persyaratan untuk sertifikasi ISO 27001 terlebih dahulu.
“Mudah – mudahan dalam 2 atau 3 bulan ini akan dilakukan pendampingan teknis kepada ketiga OPD terkait. Jika dinyatakan memenuhi syarat standar ISO 27001 maka akan di beri sertifikat dan di buka kembali aksesnya,” jelasnya.
Sutejo juga berharap kedepan OPD yang terkait dengan pelayanan publik lainnya juga dapat di ajukan untuk mendapatkan sertifikat ISO 27001 agar dapat mengakses pemanfaatan data untuk memudahkan pelayanan, setelah ketiga OPD yaitu Dispenda, Dinsos, Disdik mendapat sertifikasi ISO 27001.
“Tujuannya untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. OPD yang terkait dengan pelayanan publik dapat mengakses data langsung kemendagri. Jadi masyarakat tidak perlu bolak – balik kesana – kesini. Cukup satu pintu melalui OPD terkait yang sudah terverifikasi ISO,” ungkapnya.