Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperidag) Kabupaten Mimika menyatakan telah meminta kepada seluruh pedagang ikan Pasar Sentral Timika membuat surat pernyataan untuk tidak lagi memberikan bahan pewarna pada ikan dagangannya.
Hal ini disampaikan Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa saat di wawancarai usai menghadiri kegiatan di salah satu Hotel, Jalan Yos Sudarso, Selasa (10/06/2025).
Petrus menjelaskan, permintaan surat pernyataan yang dilakukan Disperidag kepada seluruh pedagang ikan di pasar sentral untuk tidak lagi menggunakan bahan pewarna pada ikan dagangannya kata Petrus setelah ditemukannya bahan pewarna pada ikan di salah satu pedang pasar sentral Timika.
“Disperindag sudah meminta kepada seluruh pedagang ikan pasar sentral membuat surat pernyataan. Tidak lagi mencampur bahan pewarna pada ikan dagangannya. Jika di kemudian hari terdapat lagi, maka tidak akan di ijinkan lagi berdagang di pasar sentral,” ucap Petrus.
Memang setelah dilakukan pengecekan melalui Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Mimika, Petrus menyatakan bahan pewarna yang di campurkan pada ikan adalah bahan pewarna biasa, dan dinyatakan tidak berbahaya bagi kesehatan manusia. Namun menurut Petrus, hal ini tetaplah tidak dapat dibenarkan, dan diijinkan. Sebab hal itu merupakan bagian dari bentuk kecurangan.
“Itu adalah bagian dari kecurangan pedagang. Tidak dapat di ijinkan,” jelasnya.
Petrus berharap, seluruh masyarakat Mimika agar dapat bersama – sama memperhatikan, dan mengawasi para pedang terkait hal – hal yang dianggap sebagai bentuk kecurangan pedagang yang dapat merugikan masyarakat.
“Mari kita awasi bersama. Kalau memang ada temuan, segera laporkan ke kami (Disperindag,) agar kami laporkan kepada Loka POM untuk ditindaklanjuti lakukan pemeriksaan,” tutupnya.