By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
CND IndonesiaCND IndonesiaCND Indonesia
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Search
  • ADVERTISE
  • ONLINE BESTHot
  • CUSTOMER
  • SERVICES
  • SUBSCRIBE
© 2024 CND Indonesia | All Rights Reserved
Reading: Disperindag Mimika Minta Pedagang Ikan Tidak Lagi Gunakan Bahan Pewarna
Font ResizerAa
CND IndonesiaCND Indonesia
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
Search
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Follow US
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 CND Indonesia | All Right Reserved
CND Indonesia > Blog > Daerah > Disperindag Mimika Minta Pedagang Ikan Tidak Lagi Gunakan Bahan Pewarna
Daerah

Disperindag Mimika Minta Pedagang Ikan Tidak Lagi Gunakan Bahan Pewarna

Timika, Papua Tengah

11/06/2025
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa. Foto : Nelson NapitupuluReporter : Nelson Napitupulu
SHARE

Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperidag) Kabupaten Mimika menyatakan telah meminta kepada seluruh pedagang ikan Pasar Sentral Timika membuat surat pernyataan untuk tidak lagi memberikan bahan pewarna pada ikan dagangannya.

Hal ini disampaikan Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa saat di wawancarai usai menghadiri kegiatan di salah satu Hotel, Jalan Yos Sudarso, Selasa (10/06/2025).

Petrus menjelaskan, permintaan surat pernyataan yang dilakukan Disperidag kepada seluruh pedagang ikan di pasar sentral untuk tidak lagi menggunakan bahan pewarna pada ikan dagangannya kata Petrus setelah ditemukannya bahan pewarna pada ikan di salah satu pedang pasar sentral Timika.

“Disperindag sudah meminta kepada seluruh pedagang ikan pasar sentral membuat surat pernyataan. Tidak lagi mencampur bahan pewarna pada ikan dagangannya. Jika di kemudian hari terdapat lagi, maka tidak akan di ijinkan lagi berdagang di pasar sentral,” ucap Petrus.

Advertisements

Memang setelah dilakukan pengecekan melalui Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Mimika, Petrus menyatakan bahan pewarna yang di campurkan pada ikan adalah bahan pewarna biasa, dan dinyatakan tidak berbahaya bagi kesehatan manusia. Namun menurut Petrus, hal ini tetaplah tidak dapat dibenarkan, dan diijinkan. Sebab hal itu merupakan bagian dari bentuk kecurangan.

“Itu adalah bagian dari kecurangan pedagang. Tidak dapat di ijinkan,” jelasnya.

Petrus berharap, seluruh masyarakat Mimika agar dapat bersama – sama memperhatikan, dan mengawasi para pedang terkait hal – hal yang dianggap sebagai bentuk kecurangan pedagang yang dapat merugikan masyarakat.

“Mari kita awasi bersama. Kalau memang ada temuan, segera laporkan ke kami (Disperindag,) agar kami laporkan kepada Loka POM untuk ditindaklanjuti lakukan pemeriksaan,” tutupnya.

You Might Also Like

Percepat Pendataan Dan Penginputan Database OAP Dukcapil Mimika Gelar Rakorda Dukcapil Se Tanah Papua

Dinsos Mimika Berikan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurangan Resiko Bencana Pada Lima Kampung

Menyambut HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Pemkab Mimika Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat

Kesbangpol Mimika Berikan Bimtek Aplikasi Meno Sidak Kanda Pada Ormas

Kodim 1710/Mimika Terima 129 Amunisi Yang Ditemukan Warga di TPA Iwaka

TAGGED: Disperindag Mimika, Loka POM Mimika, Pedagang IKan Pasar Sentral Mimika, Pemkab Mimika, Petrus Pali Ambaa, Pewarna Ikan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Previous Article Dekranasda Mimika Gelar Raker Dukung Pengembangan Kerajinan Lokal
Next Article DPMPTSP Mimika Gelar Rapat Persiapan MPP, Emanuel : Komitmen Inovasi Dan Semangat Pelayanan Harus Menjadi Landasan Mewujudkan MPP
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

Stay Connected

248.1kLike
69.1kFollow
134kPin
54.3kFollow

Berita Terbaru

Percepat Pendataan Dan Penginputan Database OAP Dukcapil Mimika Gelar Rakorda Dukcapil Se Tanah Papua
Daerah
Dinsos Mimika Berikan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurangan Resiko Bencana Pada Lima Kampung
Daerah
Menyambut HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Pemkab Mimika Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat
Daerah
Kesbangpol Mimika Berikan Bimtek Aplikasi Meno Sidak Kanda Pada Ormas
Daerah
CND IndonesiaCND Indonesia
Follow US
© 2025 CND Indonesia | All Right Reserved
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?