By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
CND IndonesiaCND IndonesiaCND Indonesia
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Search
  • ADVERTISE
  • ONLINE BESTHot
  • CUSTOMER
  • SERVICES
  • SUBSCRIBE
© 2024 CND Indonesia | All Rights Reserved
Reading: Lagu Indonesia Raya Wajib Didengarkan atau Dinyanyikan Setiap Jam 10 Pagi di Ruang Publik Mimika
Font ResizerAa
CND IndonesiaCND Indonesia
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
Search
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Follow US
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 CND Indonesia | All Right Reserved
CND Indonesia > Blog > Daerah > Lagu Indonesia Raya Wajib Didengarkan atau Dinyanyikan Setiap Jam 10 Pagi di Ruang Publik Mimika
Daerah

Lagu Indonesia Raya Wajib Didengarkan atau Dinyanyikan Setiap Jam 10 Pagi di Ruang Publik Mimika

Mimika, Papua Tengah

17/06/2025
Bupati Mimika Johannes Rettob foto bersama Pimpinan Forkopimda, dan kepala OPD Kabupaten Mimika. Foto : Nelson Napitupulu/CND IndonesiaReporter : Nelson Napitupulu
SHARE

Satu lagi gebrakan baru dari Bupati Mimika Johannes Rettob dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Mimika nomor 25 tahun 2025 yang mewajibkan lagu Indonesia Raya didengarkan dan atau dinyanyikan di ruang publik di Mimika.

“Mulai hari ini (Selasa,17 Juni 2025) Pemerintah Kabupaten Mimika mencanangkan hari tentang membangkitkan rasa Nasionalisme kita, berdasarkan Surat Edaran Bupati Mimika nomor 25 tahun 2025 tentang, Memperdengarkan dan atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya,” ujar Bupati Mimika Johannes Rettob pada launching Surat Edaran Bupati Mimika nomor 25 tahun 2025, di Bandara Mozes Kilangin Timika, Selasa (17/6/2025).

John Rettob mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Mimika sudah menyampaikan SE tersebut kepada seluruh pimpinan Forkopimda, Kepala OPD, BUMN/BUMD, Perguruan Tinggi Swasta/Negeri, Kepala Distrik, Lurah, Kepala – kepala Kampung, Pimpinan Lembaga/Unit kerja Instansi Vertikal, Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Kabupaten Mimika, dan seluruh Organisasi Kemasyarakatan dan forum Kerukunan yang ada di Kabupaten Mimika.

Melalui SE Bupati ini, kata John Rettob, kepada semua diminta untuk selanjutnya dan seterusnya supaya memperdengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia raya setiap hari pada jam 10 pagi di semua tempat, terutama di ruang-ruang publik.

Advertisements

“Lagu Indonesia Raya harus diputar, dan kepada semua masyarakat, saya berharap supaya bersikap siap untuk mendengarkan dan ikut sama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya,” pintanya.

Menurut John Rettob, kebijakan ini bukan hanya seremonial, tetapi mempunyai tujuan sebagai bentuk nyata dalam menanamkan rasa cinta tanah air.

“Tujuannya hanya satu, bagaimana kita membangkitkan rasa nasionalisme kita sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Launching SE Bupati Mimika nomor 25 tahun 2025 juga dihadiri dan disaksikan oleh seluruh Pimpinan Forkopimda dan Kepala OPD Kabupaten Mimika. Dan selanjutnya ditutup dengan mendengarkan serta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bersama-sama.

You Might Also Like

Pemkab Launching Mimikacenter

Dinkes Mimika Koordinasi Dengan Kemenkes Terkait Obat DHP, Reynold Ubra : Mudah Mudahan Awal Juli Sudah Ada

Kesbangpol Mimika Sosialisasi P4GN Pada ASN Ormas Dan Pelajar

Pemdis Jita Bangun 10 Unit Rumah Layak Huni Lewat Dana Padat Karya Tahun 2025

Pemkab Mimika Gelar Soft Opening MPP, Bupati : Prosesnya Diharapakan Tidak Lebih 15 Menit

TAGGED: Bupati Mimika, Johannes rettob, Lagu Indonesia Raya, Surat Edaran Bupati Mimika

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Previous Article PWNU Papua Tengah Kirim Santri Beasiswa Ke Jawa Timur
Next Article LMA Tsingwarop Datangi Kantor YPMAK Tuntut Kejelasan Kompensasi AMDAL
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

Stay Connected

248.1kLike
69.1kFollow
134kPin
54.3kFollow

Berita Terbaru

Pemkab Launching Mimikacenter
Daerah
Dinkes Mimika Koordinasi Dengan Kemenkes Terkait Obat DHP, Reynold Ubra : Mudah Mudahan Awal Juli Sudah Ada
Daerah
Kesbangpol Mimika Sosialisasi P4GN Pada ASN Ormas Dan Pelajar
Daerah
Pemdis Jita Bangun 10 Unit Rumah Layak Huni Lewat Dana Padat Karya Tahun 2025
Daerah
CND IndonesiaCND Indonesia
Follow US
© 2025 CND Indonesia | All Right Reserved
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?