Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika menggelar rekonsiliasi dan validasi data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rekonsiliasi yang dilaksanakan di Hotel Grand Tembaga, Selasa (17/6/2025) dibuka secara oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu.
Sambutan Bupati Johannes Rettob yang dibacakan Frans Kambu mengatakan, rekonsiliasi dan validasi data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kabupaten Mimika tahun 2025 adalah salah satu wujud nyata dari hadirnya negara untuk menjamin perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat Mimika.
Bahkan, pemerintah telah menerima dua kali UHC Awards, sebagai bentuk pengakuan atas keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan setiap warga memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan.
“Capaian yang dilakukan pemerintah, tidak boleh membuat berpuas diri, sebab masih terdapat masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, atau mereka yang telah terdaftar namun tidak aktif status kepesertaannya,” kata Frans.
Saat ini, Pemerintah sedang dihadapkan pada tantangan serius, yakni adanya penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yang bersumber dari APBN, sebanyak 26.102 jiwa.
Oleh sebab itu, diharapkan pihak terkait dapat bersama-sama mereview, merekonsiliasi, dan memvalidasi seluruh data peserta JKN, khususnya PBI yang dibiayai oleh APBN.
Dari total 42.172 jiwa peserta PBI APBN, Pemkab Mimika telah mengalokasikan anggaran sebesar lebih dari Rp19 miliar melalui Dinas Kesehatan.
Menurutnya, perlu juga mulai merancang strategi keberlanjutan program ini untuk tahun 2026, antara lain berapa jumlah peserta yang seharusnya ditanggung APBD, bagaimana skema pembagian tanggung jawab antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan mitra seperti YPMAK, serta bagaimana memastikan tidak ada masyarakat miskin dan tidak mampu yang tertinggal dari akses jaminan kesehatan.
“Saya percaya bahwa dengan kerja sama, koordinasi, dan semangat gotong royong, kita bisa menciptakan sistem perlindungan kesehatan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Kabupaten Mimika,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Mimika, Ernesto Felix Tiranda mengatakan, rekonsiliasi data bersama Dinkes Mimika rutin dilaksanakan mengingat cakupan kepesertaan di Mimika cukup tinggi dimana hampir seluruh masyarakat Mimika telah terlindungi.
Namun ada beberapa regulasi terbaru yang menyebabkan tingkat keaktifan di Mimika tidak sampai 100 persen.
“Kegiatan ini memang kami lakukan rutin, sebenarnya rekonsiliasi data dilakukan karena hampir semua masyarakat Mimika telah memiliki akses BPJS Kesehatan, namun untuk keaktifannya tidak 100 persen,”tutur Ernest.
Ernest menjelaskan, dari 31 Mei 2025 di Mimika ada sekitar 26.000 jiwa yang akses BPJS Kesehatannya dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat. Dimana imbas dari penonaktifan akses ini adalah peserta yang sudah terdaftar tidak dapat mengakses lagi layanan kesehatan.
“Jadi dalam rekonsiliasi data ini juga kami akan melaporkan terkait 26 ribu jiwa yang aksesnya dinonaktifkan Pusat, sehingga apakah kedepannya Pemkab Mimika yang nantinya akan menanggung 26 ribu jiwa ini, ataupun dapat diaktifkan kembali oleh Pusat melalui Dinsos Mimika,” jelas Ernesto.
Untuk diketahui, jumlah jaminan BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemkab Mimika untuk BPJS Kesehatan sebanyak 42.172 jiwa.