Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tahun ini berencana akan melakukan pemilihan kepala kampung di Kabupaten Mimika. Pemilihan kepala kampung ini di lakukan oleh Pemkab Mimika berdasarkan amanat Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024. Dan sebagian besar kepala kampung di Mimika yang sudah lima tahun menjabat akan berakhir masa baktinya pada Desember 2025.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika Abraham Kateyau saat diwawancarai di Hotel Horison Diana, Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua Tengah, Rabu (02/07/2015).
Abraham menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan hal ini (pemilihan kepala kampung) kepada Bupati Kebupaten Mimika Johannes Rettob. Dan dari tanggapan Bupati, kata Abraham harus dilakukan evaluasi terlebih dahulu kepada seluruh kepala kampung tersebut.
“Kata Bupati harus ada evaluasi dahulu. Nanti pemerintah akan membentuk tim untuk mengevaluasi kinerja dari setiap kepala kampung tersebut,” terangnya.
Namun lanjut Abraham menjelaskan, ketika dalam proses evaluasi terdapat nilai kinerja yang cukup baik pada kepala kampung tersebut, maka kepala kampung yang sudah menjabat selama lima tahun akan di perpanjang masa baktinya untuk dua tahun kedepan. Sebab kata Abraham penambahan dua tahun masa bakti ini karena adanya aturan baru pemerintah pada UU No 3 Tahun 2024.
Lalu menurut rencana, Abrahan memberitahukan evaluasi akan dilaksanakan sebelum bulan Agustus. Dan setelah Hari Raya 17 Agustus akan dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati bagi pejabat kepala kampung yang akan melanjutkan masa baktinya maupun pejabat kepala kampung yang baru terpilih.
“jadi kriteria perpanjngan masa bakti kepala kampung ini dilihat dari kinerja selama lima tahun masa menjabatnya. Kalau kinerja kepala kampung itu baik, maka akan lanjut dua tahun lagi. Tetapi kalau pengelolaan dana kampung dalam evalusainya bermasalah atau menyimpang, maka akan di ganti,” ungkapnya.