Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua secara resmi menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) suku Kamoro kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dalam sebuah acara yang berlangsung di SP2 Jalur 5, Kota Timika, Papua Tengah, Sabtu (12/7/2025).
Penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua, Antonius M. Ayorbaba kepada Bupati Mimika, Johannes Rettob didampingi Wabup Emanuel Kemong, sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas upaya pelestarian serta perlindungan kekayaan intelektual milik daerah.
Antonius M. Ayorbaba dalam sambutannya menjelaskan kekayaan Intelektual terdiri dari dua bagian yaitu pertama, kekayaan intelektual komunal dan kedua Intelektual komunal.
Intelektual Komunal terdiri dari 4 hal yaitu :
Pertama, ekpresi budaya tradisional. Didalamnya mengatur tentang tarian, cerita rakyat dan permainan tradisional.
Kedua, pengetahuan tradisional, dimana orang Papua sudah hidup ber abad-abad lamanya karena ada pengetahuan tradisional.
Ketiga, sumber daya genetik. Ada jenis tanaman-tanaman tertentu, tumbuh-tumbuhan tertentu dan hewan tertentu yang ada di Kabupaten yang harus dilindungi.
Keempat, potensi geografis.
Bagian kedua kekayaan intelektual personal, itu terdiri dari hak cipta, merk, paten, desain industri, letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.
“Ini potensi budaya yang sungguh luar biasa dan dengan kekayaan intelektual komunal yang dilindungi ini, maka harapan kami dari Kemenhum kedepan prospek perubahan dan pembangunan Mimika itu bisa dilakukan dalam satu event,” katanya.
Manurut Antonius, tujuannya event yang digabungkan sehingga akan ada pihak dari daerah lain untuk datang menyaksikan keunikan yang ada di Kabupaten Mimika termasuk potensi yang lain.
“Saya atas nama Kepala Kantor Wilayah mengucapkan terimakasih dan kami juga berharap untuk Kabupaten Mimika harus bisa melahirkan Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual,” harapnya.
Untuk diketahui bahwa diseluruh tanah Papua, yang sudah punya Perda perlindungan kekayaaan Intelektual adalah Kabupaten Asmat. Semua ukiran di Museum Asmat sudah dilindungi. Setiap ukiran akan dijelaskan latar belakang dibuat.
Ivent ini bisa sangat mendorong pertumbuhan ekonomi baru di Kabupaten Mimika.
“Kita juga mau mendorong Mimika sampai Mimika paling tidak punya lima sampai enam brand merek yang dikenal di Dunia,” katanya.
Anton menambahkan, Setiap kali pendaftaran kekayaan intelektual itu dicatat dalam dua sistem Negara. Pertama di Direktori kekayaan intelektual Indonesia dan dicatat di direktori kekayaan intelektual dunia di Waipo.
Dengan perlindungan kekayaan intelektual yang tercatat, dibeberapa tempat itu akan di kembangkan jadi kurikulum lokal di Sekolah.
Penyerahan sertifikat KI ini merupakan bukti nyata bahwa karya dan potensi lokal, baik dari segi budaya, seni, maupun inovasi di Kabupaten Mimika, telah mendapatkan perlindungan hukum yang sah.
Beberapa kekayaan intelektual yang disertifikasi antara lain patung Mbitoro dan Karapao dari suku Kamoro. Sertifikasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku UMKM untuk terus berinovasi dan menjaga warisan budaya daerah.
Bupati Mimika menyampaikan apresiasi atas dukungan Kemenkum Papua dalam mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan kekayaan intelektual masyarakat Mimika dapat terjaga dari penyalahgunaan serta memberi nilai tambah secara ekonomi bagi pemiliknya.