By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
CND IndonesiaCND IndonesiaCND Indonesia
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Search
  • ADVERTISE
  • ONLINE BESTHot
  • CUSTOMER
  • SERVICES
  • SUBSCRIBE
© 2024 CND Indonesia | All Rights Reserved
Reading: Sekitar 280 Perusahaan Di Mimika Belum Membuat Peraturan Perusahaan Dan PKB
Font ResizerAa
CND IndonesiaCND Indonesia
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
Search
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Follow US
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 CND Indonesia | All Right Reserved
CND Indonesia > Blog > Daerah > Sekitar 280 Perusahaan Di Mimika Belum Membuat Peraturan Perusahaan Dan PKB
Daerah

Sekitar 280 Perusahaan Di Mimika Belum Membuat Peraturan Perusahaan Dan PKB

Timika, Papua Tengah

22/07/2025
Pemaparan materi pada sosialisasi pengesahaan peraturan perusahaan dan PKB. Foto : Nelson Napitupulu/CND IndonesiaReporter : Nelson Napitupulu
SHARE

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika sosialisasi Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pengesahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di salahsatu Hotel, Jalan Hasanuddin, Mimika, Papua Tengah, Selasa (22/07/2025).

Latar belakang sosialisasi ini yaitu melihat kondisi pertumbuhan industri di Kabupaten Mimika yang sangat tinggi saat ini. Hal ini dipengaruhi oleh sektor pertambangan terutama dengan keberadaan PT Freeport Indonesia yang menjadi daya tarik tersendiri bagi perusahaan – perusahaan lain untuk berinvestasi, ungkap Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Mimika Selvina Pappang dalam pembacaan laporannya.

Selvina menjelaskan dengan perkembangan pertumbuhan industri di Mimika ini, ada sekitar 280 perusahaan yang seharusnya mempunyai kewajiban untuk membuat peraturan perusahaan dan PKB. Namun sampai saat ini belum sampai 10 persen yang membuat untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Hal inilah yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Sehingga diharapkan lebih banyak perusahaan yang memenuhi kewajiban tersebut,” ucapnya.

Sosialisasi ini juga diterangkan Selvina bertujuan memberikan pengetahuan tentang tatacara penyusunan pengesahan dan pendaftaran peraturan perusahaan dan PKB, dan meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha. Serta membangun hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dengan pekerja.

Sementara itu, Plt Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Yakobus Kareth dalam sambutannya mengatakan peraturan perusahaan dan perjanjian kerjasama bersama adalah dokumen yang sangat penting bagi setiap perusahaan untuk menjadi pedoman bagi seluruh karyawan dalam menjalankan aktifitas perusahaan sehari-hari.

Advertisements

Peraturan perusahaan dan perjanjian kerjasama bersama yang baik dijelaskan Yakobus akan menciptakan iklim kerja yang kondusif, meningkatkan produktivitas, dan menjaga stabilitas perusahaan.

Yakobus pun mengapresiasi upaya perusahaan dalam menyusun peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang komprehensif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan berharap seluruh jajaran manajemen dan karyawan dapat memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang terdapat dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama ini.

“Kepatuhan terhadap peraturan adalah kunci keberhasilan perusahaan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh karyawan untuk menjadikan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama sebagai pedoman dalam bekerja dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing agar tercipta hubungan kerja yang harmonis dan saling menghargai.

“Melalui kegiatan ini saya berharap hubungan antara pekerja/buruh dengan pihak manajemen perusahaan dapat terus ditingkatkan kualitasnya,” tutupnya.

You Might Also Like

Kesbangpol Mimika Berikan Bimtek Aplikasi Meno Sidak Kanda Pada Ormas

Kodim 1710/Mimika Terima 129 Amunisi Yang Ditemukan Warga di TPA Iwaka

Pimpin Apel Terakhri Jelang Masa Pensiun, Petrus Yumte : Hanya Kebersamaan Yang Bisa Mengatasi Permasalahan

80 Persen Warga Kwamki Narama Masuk Kategori Miskin Ekstrem

Pemilik Tanah Palang Jalan Tembus Petrosea ke Bandara Baru, Kepentingan Proses Penyelidikan Pengembalian Batas Sesuai Sertifikat

TAGGED: Disnekertrans Mimika, Pemkab Mimika, Peraturan Perusahaan DAn PKB

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Previous Article Bupati Johannes Rettob Resmi Jabat Katua PMI Mimika
Next Article Pemkab Mimika Peringati HAN Ke-41, Emanuel : Kenakalan Remaja Karena Kurang Perhatian Dan Ruang Penyaluran
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

Stay Connected

248.1kLike
69.1kFollow
134kPin
54.3kFollow

Berita Terbaru

Kesbangpol Mimika Berikan Bimtek Aplikasi Meno Sidak Kanda Pada Ormas
Daerah
Kodim 1710/Mimika Terima 129 Amunisi Yang Ditemukan Warga di TPA Iwaka
Daerah
Pimpin Apel Terakhri Jelang Masa Pensiun, Petrus Yumte : Hanya Kebersamaan Yang Bisa Mengatasi Permasalahan
Daerah
80 Persen Warga Kwamki Narama Masuk Kategori Miskin Ekstrem
Daerah
CND IndonesiaCND Indonesia
Follow US
© 2025 CND Indonesia | All Right Reserved
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?