Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika sosialisasi Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pengesahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di salahsatu Hotel, Jalan Hasanuddin, Mimika, Papua Tengah, Selasa (22/07/2025).
Latar belakang sosialisasi ini yaitu melihat kondisi pertumbuhan industri di Kabupaten Mimika yang sangat tinggi saat ini. Hal ini dipengaruhi oleh sektor pertambangan terutama dengan keberadaan PT Freeport Indonesia yang menjadi daya tarik tersendiri bagi perusahaan – perusahaan lain untuk berinvestasi, ungkap Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Mimika Selvina Pappang dalam pembacaan laporannya.
Selvina menjelaskan dengan perkembangan pertumbuhan industri di Mimika ini, ada sekitar 280 perusahaan yang seharusnya mempunyai kewajiban untuk membuat peraturan perusahaan dan PKB. Namun sampai saat ini belum sampai 10 persen yang membuat untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Hal inilah yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Sehingga diharapkan lebih banyak perusahaan yang memenuhi kewajiban tersebut,” ucapnya.
Sosialisasi ini juga diterangkan Selvina bertujuan memberikan pengetahuan tentang tatacara penyusunan pengesahan dan pendaftaran peraturan perusahaan dan PKB, dan meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha. Serta membangun hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dengan pekerja.
Sementara itu, Plt Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Yakobus Kareth dalam sambutannya mengatakan peraturan perusahaan dan perjanjian kerjasama bersama adalah dokumen yang sangat penting bagi setiap perusahaan untuk menjadi pedoman bagi seluruh karyawan dalam menjalankan aktifitas perusahaan sehari-hari.
Peraturan perusahaan dan perjanjian kerjasama bersama yang baik dijelaskan Yakobus akan menciptakan iklim kerja yang kondusif, meningkatkan produktivitas, dan menjaga stabilitas perusahaan.
Yakobus pun mengapresiasi upaya perusahaan dalam menyusun peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang komprehensif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan berharap seluruh jajaran manajemen dan karyawan dapat memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang terdapat dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama ini.
“Kepatuhan terhadap peraturan adalah kunci keberhasilan perusahaan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh karyawan untuk menjadikan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama sebagai pedoman dalam bekerja dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing agar tercipta hubungan kerja yang harmonis dan saling menghargai.
“Melalui kegiatan ini saya berharap hubungan antara pekerja/buruh dengan pihak manajemen perusahaan dapat terus ditingkatkan kualitasnya,” tutupnya.