By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
CND IndonesiaCND IndonesiaCND Indonesia
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Search
  • ADVERTISE
  • ONLINE BESTHot
  • CUSTOMER
  • SERVICES
  • SUBSCRIBE
© 2024 CND Indonesia | All Rights Reserved
Reading: Pemilik Tanah Palang Jalan Tembus Petrosea ke Bandara Baru, Kepentingan Proses Penyelidikan Pengembalian Batas Sesuai Sertifikat
Font ResizerAa
CND IndonesiaCND Indonesia
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
Search
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Tanah Papua
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Tengah
    • Papua Selatan
    • Papua Pegunungan
    • Papua Barat Daya
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Lensa Foto
    • Ekonomi
    • Internasional
Follow US
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 CND Indonesia | All Right Reserved
CND Indonesia > Blog > Daerah > Pemilik Tanah Palang Jalan Tembus Petrosea ke Bandara Baru, Kepentingan Proses Penyelidikan Pengembalian Batas Sesuai Sertifikat
Daerah

Pemilik Tanah Palang Jalan Tembus Petrosea ke Bandara Baru, Kepentingan Proses Penyelidikan Pengembalian Batas Sesuai Sertifikat

Timika, Papua Tengah

24/07/2025
Yuliana Beanal saat melakukan pemalangan dan pemasangan spanduk di jalan tembus Bundaran Petrosea ke Bandara Baru. Foto : Ety Welerubun/CND IndonesiaReporter : Ety Welerubun
SHARE

Aktifitas jalan dari bundaran Petrosea tembus Bandara Baru di Jln. C.Heatubun, Kelurahan Kwamki, Kabupaten Mimika, Papua Tengah sementara tidak bisa dilewati. Pemilik tanah dalam hal ini Ibu Yuliana Beanal beserta keluarga menutup jalan dengan timbunan sirtu pada Kamis (24/07/2025) siang.

Yuliana Beanal kepada wartawan menjelaskan, pemalangan jalan bukan tanpa sebab. Melainkan karena beberapa hal diantaranya untuk kepentingan proses penyelidikan oleh Reskrim Polres Mimika, dalam rangka pengembalian batas-batas tanah sesuai dengan sertifikat tanah yang dimiliki.

“Pemalangan juga karena Pemerintah belum menyelesaikan pembayaran. Jadi sementara ini kalau belum proses maka belum bisa lewat di tempat ini. Saya punya sertifikat tapi tidak pernah dihargai. Selama ini sudah disampaikan ke pemerintah tapi tidak ada tindak lanjuti, sehingga sy palang sementara sampai semua urusan selesai,” tegas Yuliana.

Yuliana menambahkan, permasalahan tanah ini sudah dilaporkan sejak tahun 2019 lalu. Namun baru ditanggapi tahun 2025, sehingga waktu ini sudah cukup lama. Karena itu harus diurus dan satu-satunya cara untuk bisa diselesaikan adalah dengan adanya pemalangan dan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Kabupaten Mimika, disaksikan pihak Penyidik Polres Mimika.

“Bapak ibu pengguna jalan, saya minta maaf karena saya sedang palang jalan di jalan tembus bundaran petrosea ke jalan baru. Jalan akan dibuka setelah semua proses selesai dan sesuai sertifikat yang kami punya. Ini proses berdasarkan permintaan reskrim untuk cocokan sertifikat tanah kepemilikan. Palang ini sampai semua proses selesai baru jalan dibuka, termasuk selesai pembayaran,” tambah Yuliana.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Mimika melalui Kasie Survey dan Pemetaan Pertanahan, Junaidi menjelaskan hari ini dilakukan pengukuran ulang. Jadi ini sementara lakukan pengukuran dalam rangka kegiatan pengembalian batas, berdasarkan permohonan dari ibu Engelberta Kotorok, Yuliana Beanal dan Evi Patricia Magal.

Jadi dasar pengukuran ini adalah sertifikat mereka masing-masing dengan ukuran bervariasi.

Advertisements

“Yang kita lihat jalan ini yang sudah dibuat berada diatas sertifikat mereka. Ini mau dilihat sertifikat mana saja yang masuk dalam badan jalan, itulah yang kami tunjukan batas-batasnya dimana. Ukuranya setiap sertifikat bervariasi. Yang kita kembalikan ada 32 sertifikat sesuai dengan permohonan yang ada,” kata Junaidi.

Pantauan wartawan dilapangan, jalan menuju bandara baru ditutup dengan timbunan sirtu disertai tiang spanduk pemalangan.

Aksi ini diduga dipicu oleh belum tuntasnya proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Satreskrim Polres Mimika.

Menurut informasi yang dihimpun, pemilik tanah itu menuntut agar batas tanah miliknya dikembalikan sesuai dengan sertifikat hak milik yang telah diterbitkan secara sah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ini murni soal hak kami. Sertifikat sudah jelas, tapi batas di lapangan tidak sesuai. Kami hanya minta keadilan,” ujar pihak keluarga pemilik tanah di lokasi kejadian.

Aksi pemalangan ini menyebabkan gangguan akses jalan, dan kapan akah dibuka kembali belum bisa dipastikan. Pengukuran batas tanah dilakukan oleh orang Badan Pertanahan Kabupaten Mimika.

You Might Also Like

Kesbangpol Mimika Berikan Bimtek Aplikasi Meno Sidak Kanda Pada Ormas

Kodim 1710/Mimika Terima 129 Amunisi Yang Ditemukan Warga di TPA Iwaka

Pimpin Apel Terakhri Jelang Masa Pensiun, Petrus Yumte : Hanya Kebersamaan Yang Bisa Mengatasi Permasalahan

80 Persen Warga Kwamki Narama Masuk Kategori Miskin Ekstrem

Pemkab Mimika Peringati HAN Ke-41, Emanuel : Kenakalan Remaja Karena Kurang Perhatian Dan Ruang Penyaluran

TAGGED: Kantor Badan Pertanahan Mimika, mkab Mimika, Pemalangan jalan Petrosie arah Bandara Baru, Pembayaran Tanah, Polras Mimika

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Previous Article Pemkab Mimika Peringati HAN Ke-41, Emanuel : Kenakalan Remaja Karena Kurang Perhatian Dan Ruang Penyaluran
Next Article 80 Persen Warga Kwamki Narama Masuk Kategori Miskin Ekstrem
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

Stay Connected

248.1kLike
69.1kFollow
134kPin
54.3kFollow

Berita Terbaru

Kesbangpol Mimika Berikan Bimtek Aplikasi Meno Sidak Kanda Pada Ormas
Daerah
Kodim 1710/Mimika Terima 129 Amunisi Yang Ditemukan Warga di TPA Iwaka
Daerah
Pimpin Apel Terakhri Jelang Masa Pensiun, Petrus Yumte : Hanya Kebersamaan Yang Bisa Mengatasi Permasalahan
Daerah
80 Persen Warga Kwamki Narama Masuk Kategori Miskin Ekstrem
Daerah
CND IndonesiaCND Indonesia
Follow US
© 2025 CND Indonesia | All Right Reserved
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?