Aktifitas jalan dari bundaran Petrosea tembus Bandara Baru di Jln. C.Heatubun, Kelurahan Kwamki, Kabupaten Mimika, Papua Tengah sementara tidak bisa dilewati. Pemilik tanah dalam hal ini Ibu Yuliana Beanal beserta keluarga menutup jalan dengan timbunan sirtu pada Kamis (24/07/2025) siang.
Yuliana Beanal kepada wartawan menjelaskan, pemalangan jalan bukan tanpa sebab. Melainkan karena beberapa hal diantaranya untuk kepentingan proses penyelidikan oleh Reskrim Polres Mimika, dalam rangka pengembalian batas-batas tanah sesuai dengan sertifikat tanah yang dimiliki.
“Pemalangan juga karena Pemerintah belum menyelesaikan pembayaran. Jadi sementara ini kalau belum proses maka belum bisa lewat di tempat ini. Saya punya sertifikat tapi tidak pernah dihargai. Selama ini sudah disampaikan ke pemerintah tapi tidak ada tindak lanjuti, sehingga sy palang sementara sampai semua urusan selesai,” tegas Yuliana.
Yuliana menambahkan, permasalahan tanah ini sudah dilaporkan sejak tahun 2019 lalu. Namun baru ditanggapi tahun 2025, sehingga waktu ini sudah cukup lama. Karena itu harus diurus dan satu-satunya cara untuk bisa diselesaikan adalah dengan adanya pemalangan dan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Kabupaten Mimika, disaksikan pihak Penyidik Polres Mimika.
“Bapak ibu pengguna jalan, saya minta maaf karena saya sedang palang jalan di jalan tembus bundaran petrosea ke jalan baru. Jalan akan dibuka setelah semua proses selesai dan sesuai sertifikat yang kami punya. Ini proses berdasarkan permintaan reskrim untuk cocokan sertifikat tanah kepemilikan. Palang ini sampai semua proses selesai baru jalan dibuka, termasuk selesai pembayaran,” tambah Yuliana.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Mimika melalui Kasie Survey dan Pemetaan Pertanahan, Junaidi menjelaskan hari ini dilakukan pengukuran ulang. Jadi ini sementara lakukan pengukuran dalam rangka kegiatan pengembalian batas, berdasarkan permohonan dari ibu Engelberta Kotorok, Yuliana Beanal dan Evi Patricia Magal.
Jadi dasar pengukuran ini adalah sertifikat mereka masing-masing dengan ukuran bervariasi.
“Yang kita lihat jalan ini yang sudah dibuat berada diatas sertifikat mereka. Ini mau dilihat sertifikat mana saja yang masuk dalam badan jalan, itulah yang kami tunjukan batas-batasnya dimana. Ukuranya setiap sertifikat bervariasi. Yang kita kembalikan ada 32 sertifikat sesuai dengan permohonan yang ada,” kata Junaidi.
Pantauan wartawan dilapangan, jalan menuju bandara baru ditutup dengan timbunan sirtu disertai tiang spanduk pemalangan.
Aksi ini diduga dipicu oleh belum tuntasnya proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Satreskrim Polres Mimika.
Menurut informasi yang dihimpun, pemilik tanah itu menuntut agar batas tanah miliknya dikembalikan sesuai dengan sertifikat hak milik yang telah diterbitkan secara sah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ini murni soal hak kami. Sertifikat sudah jelas, tapi batas di lapangan tidak sesuai. Kami hanya minta keadilan,” ujar pihak keluarga pemilik tanah di lokasi kejadian.
Aksi pemalangan ini menyebabkan gangguan akses jalan, dan kapan akah dibuka kembali belum bisa dipastikan. Pengukuran batas tanah dilakukan oleh orang Badan Pertanahan Kabupaten Mimika.