Pemerintan Kabupaten (Pemkab) Mimika melaluai Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menggelar Sosialisasi Penyediaan Layanan Dasar Dalam Rangka Dampak Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di salahsatu Hotel, Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Senin (04/08/2025).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Ananias Faot dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam rangka memberikan edukasi dan informasi tentang berlakunya Perda dan Perbup yang ada di Mimika.
Sosialisasi ini pun kata Ananias bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pengusaha, dan instansi terkait tentang Perda dan Perbup yang berlaku di Kabupaten Mimika.
Ananias menjelaskan ada banyak hal yang harus diketahui tentang ketentuan-ketentuan dalam Perda dan Perbub termasuk larangan, kewajiban, dan sanksi yang diberlakukan apabila melanggar aturan tersebut.
Maka dari itu Ananias berharap sosialisasi ini dapat menjadi sarana untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang adanya Perda dan Perbup yang harus di taati.
Dalam penegakan Perda dan Perbup diterangkan Ananias perlu bantuan semua elemen masyarakat agar mampu meminimalisin kasus pelanggaran yang ada di daerah Mimika.
“Informasi sekecil apapun tentu akan membantu pemerintah maupun pihak berwajib dalam melakukan penegakan Perda dan Perbup,” terangnya.
Untuk itu Ananias berharap kepada peserta sosialisasi agar mengikuti dengan serius, sehingga membawa dampak yang baik bagi kita semua tentang bagaimana melaksanakan fungsi dari Perda dan Perbup yang ada sehingga kedua peraturan ini dapat berjalan maksimal dalam penerapannya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika Ronny Marjen saat diwawancara menyampaikan sosialisasi Perda dan Perkada ini di fokuskan pada Perda No 11 Tahun 2012 tentang penanggulangan sampah dan dampaknya.
Ronny menjelaskan bahwa dampak yang ditimbulkan dari warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya sangat berdampak buruk bagi lingkungan. Membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya ini kata Ronny dilakukan warga bukan karena ketidaktahuan atau tidak adanya kesadaran tetapi karena ada warga yang tidak perduli.
“Ini bukan karena soal orang tidak tau atau kesadaran rendah. Tetapi memang dia malas tau atau tidak perduli dengan situasi,” Jelasnya.
Ronny juga mengucapkan terimakasih kepada warga yang terus berusaha membantu pemerintah memperingati warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya. Serta ikut memberikan informasi kepada pemerintah melalui call center untuk selanjutnya ditindaklanjuti untuk diberikan sanksi.
“Kalau itu sedah menjadi produk hukum maka itu sudah menjadi ranah Satpol PP dalam upaya penegakan Perda, ” tutupnya.