Dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional pada Tanggal 09 Agustus 2025 tim kerja bersama Ombudsman RI perwakilan Papua Tengah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyatuan Masyarakat Hukum Adat Suku Amungme dan Kamoro dengan tema “Merajut Kembali Noken Adat Amungme dan Perahu Adat Kamoro Yang Telah Bocor”.
FGD ini digelar di Ruang Pertemuan Kantor Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (09/08/2025).
Tujuan FGD ini yaitu untuk merumuskan rekomendasi strategis menyusun rekomendasi berbasis hasil diskusi dan data lapangan yang dapat di sampaikan kepada pemerintah daerah, pusat, dan lembaga terkait untuk memperkuat perlindungan hak ulayat dan eksistensi masyarakat adat.
Dan mendorong partisipasi masyarakat adat memperkuat posisi masyarakat adat dalam proses pembangunan melalui pelibatan aktif dalam pengawasan, perencanaan, dan evaluasi kebijakan publik.
Serta meningkatkan kesadaran multi stakeholder menumbuhkan kesadaran kolektif lintas sektor pemerintah, lembaga keagamaan, aparat keamanan, dan masyarakat sipil tentang pentingnya proteksi hak adat dan pelestarian budaya lokal.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika Yan Selamat Purba dalam sambutannya menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika berharap kita dapat bersama – sama merawat, menjaga, dan melestarikan adat dua suku besar Mimika yaitu Suku Amungme dan Suku Kamoro.
Suku besar Amungme dan Kamoro dijelaskan Yan harus menjaga hukum adatnya sendiri, dan tidak di intervensi oleh orang lain. Dan semua keputusan hukum adat adalah keputusan dari adat itu sendiri.
“Jadi ada pemerintahan negara. Ada pemerintahan hukum adat. Ini harus berjalan sinkron,” jelasnya.
Yan mengungkapkan bahwa selama ini lembaga adat Suku Amungme dan Suku Kamoro belum memiliki kesatuan maupun kesamaan persepsi dalam menjaga Kabupaten Mimika. Sehingga melalui FGD ini Yan berharap kedepannya kedua lembaga ini akan memiliki persepsi yang sama dalam menjaga Mimika yang kita cintai.
“Bupati nyatakan Mimika rumah kita bersama. Kalau Amungme bilang honai, kalau Kamoro bilang karapau. Kita jaga dalam bingkai besar rumah kita Mimika. Pemerintah sudah siap untuk membangun. Masyarakat, mari bersama – sama dengan pemerintah membangun Kabupaten Mimika,” tutupnya.
Sementara itu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah Yohanes Kemong saat diwawancara menyampaikan permintaan maaf kepada tua – tua adat kerena telah merusak adat. Dan akan berupaya untuk memperbaikinya.
Yohanes menjelaskan bahwa yang bisa mempersatukan kelompok – kelompok lembaga adat adalah Musyawarah Adat (Musdat). Maka dari itu menurut Yohanes, Bupati Mimika perlu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dan anggaran terkait pelaksanaan Musdat Suku Amungme dan Suku Kamoro.
“Suku Amungme dan Suku Kamoro harus lakukan Musdat. Bupati keluarkan anggaran. Maka hasil keputusan itulah yang akan sah diakui oleh pemerintah sebagai lembaga adat,” terangnya.
Berdasarkan hasil keputusan dan kesepakatan bersama Suku Amungme dan Suku Kamoro pada FGD ini kata Yohanes Musdat akan dillaksanakan pada bulan September.
“Keputusan masyarakat Amungme dan Kamoro sepakat bulan September. Entah akhir atau awal September,” ungkapnya.