Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika Launching dan Seminar Eksekutif Grand Design Pembangunan Kependudukan ((GDPK) Kabupaten Mimika Tahun 2025-2045 di salahsatu Hotel, Jalan Hasanuddin, Mimika, Papua Tengah, Rabu (13/08/2025).
Tujuan kegiatan ini yaitu untuk melakukan launching dokumen – dokumen design pembangunan kependudukan Kabupaten Mimika Tahun 2025-2045. Serta menyelenggarakan seminar eksekutif sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas tersusunnya GDPK yang merupakan dokumen resmi milik pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pembagunan kependudukan di Kabupaten Mimika.
“Penyusunan GDPK Kabupaten Mimika menjadi sangat penting dan strategis mengingat saat ini Mimika berada dalam model bonus demografi yang di proyeksi akan mencapai puncaknya pada Tahun 2030-2035,” ucap Kepala DP3AP2KB Kabupaten Mimika Priska Kuum saat membacakan laporan panitia.
Peluang ini dijelaskan Friska harus di manfaatkan sebagai jembatan untuk mewujudkan generasi Emas Papua Tahun 2045 khusunya di Kabupaten Mimika.
Sementara itu Bupati Mimika Johanes Rettob dalam sambutannya menyampaikan dokumen ini disusun sebagai bagian dari upaya memperkuat indikator pembangunan dan mempercepat peningkatan kesejahteraan penduduk dalam jangka panjang. Apalagi saat ini Mimika sedang berada dalam jendela peluang “bonus demografi” yang diproyeksikan mencapai puncaknya pada Tahun 2030-2035.
“Itu artinya, kita hanya memiliki waktu sekitar 5-10 tahun ke depan untuk mempersiapkan seluruh infrastruktur kebijakan dan kelembagaan pendukung agar peluang ini tidak terbuang sia-sia,” ungkapnya.
Dokumen ini dijelaskan Bupati memuat lima pilar utama, yaitu pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan mobilitas dan persebaran penduduk, serta penguatan basis data kependudukan.
Dengan lima pilar ini, Bupati berharap akan terwujud penduduk yang tangguh, cerdas, berdaya saing, serta menjadi aktor utama pembangunan di berbagai bidang.
GDPK ini juga dikatakan Bupati bukanlah dokumen teknis biasa, melainkan dokumen strategis yang bersifat integratif. Karena dokumen ini menurutnya berfungsi sebagai penghubung antara dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) dengan dokumen perencanaan sektoral (Renstra dan Renja perangkat daerah), termasuk Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIP3).
Tahun ini diterangkan Bupati Pemerintah Kabupaten Mimika sudah menyusun rancangan RPJPD Tahun 2025-2045 dan RPJMD Tahun 2025-2030. Oleh sebab itu keberadaan GDPK menjadi sangat penting dan tepat waktu, sebagai dasar penajaman arah kebijakan pembangunan berbasis manusia.
Bupati meyakini bahwa penguatan kebijakan kependudukan bukan hanya penting secara konseptual, tetapi juga menjadi energi baru dalam mengakselerasi visi dan misi pembangunan daerah 2025-2030 menuju Mimika yang responsif, enerjik, transparan, terampil, obyektif dan berdaya saing sebagaimana telah di rumuskan dalam agenda prioritas pembangunan daerah, yaitu GERBANG EMAS (Gerakan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Adil dan Sejahtera).
Pemerintah Kabupaten Mimika diterangkan Bupati sepenuhnya menyadari bahwa keberhasilan pembangunan Kabupaten Mimika baik saat ini maupun di masa depan harus diarahkan pada kebijakan pembangunan berbasis pendekatan yang berpusat pada penduduk.
“Artinya, manusia harus ditempatkan sebagai pusat dari seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan,” terangmya.
Dalam kerangka tersebut, GDPK ini menurut Bupati tidak hanya berfungsi sebagai kerangka data kependudukan semata, tetapi juga menjadi panduan strategis pembangunan daerah. Dan memberikan arah yang jelas dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan, seperti ketimpangan antar wilayah, kerentanan sosial, serta keterbatasan akses terhadap layanan dasar di distrik dan kampung-kampung terpencil.
Dan salahsatu pendekatan yang sangat kami apresiasi dalam peta jalan 5 tahun pertama implementasi GPDK Kabupaten Mimika adalah gagasan “membangun kampung rasa kota”. Kerena Bupati menyatakan pendekatan pembangunan kontekstual berbasis wilayah yang bertujuan menjamin akses yang adil terhadap layanan dasar, infrastruktur dan fasilitas sosial bagi masyarakat kampung, setara dengan yang tersedia di wilayah perkotaan.
“Pendekatan ini tidak hanya menekankan pemerataan kualitas hidup, tetapi juga tetap menghargai identitas lokal, budaya dan kekhasan sosial yang menjadi jatidiri masing-masing kampung,” ungkapnya.
Gagasan “membangun kampung rasa kota” ini pun diterangkan Bupati sangat sejalan dan terintegrasi dengan visi dan misi kami karena menempatkan kampung sebagai titik awal transformasi pembangunan. Sebab prinsip kami “membangun dari kampung ke kota” bukan sekadar slogan, melainkan komitmen strategis untuk menjadikan setiap kampung di Kabupaten Mimika memiliki branding lokal yang kuat, berbasis pada potensi unggulan serta kekuatan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Melalui kolaborasi program antar OPD yang terpadu dengan pendekatan kewilayahan, Bupati meyakini Mimika akan memiliki fondasi sosial yang lebih kuat, struktur wilayah yang lebih seimbang, serta pertumbuhan penduduk dan pembangunan keluarga yang lebih berkualitas dan berkeadilan. Sebagai wujud nyata implementasi dari visi-misi kami dengan pendekatan ini, maka Bupati menyatakan mulai tahun 2025 kami akan memprioritaskan penyusunan profil kampung berbasis data kependudukan yang akurat dan terintegrasi.
“Tahap awal sebanyak sepuluh kampung akan menjadi percontohan dan dilanjutkan secara bertahap hingga 133 kampung di Kabupaten Mimika memiliki profil kependudukan yang komprehensif. Data ini akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan program yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,”tutupnya.